Laporan : Dedi S
GEMAS-MUARA ENIM
Terkait permasalahan ganti rugi pihak perusahaan PTBA terhadap kolam ikan yang terkena dampak akibat aktifitas PTBA, untuk membangun pool tambang pada lahan yang saat ini ditumpangi oleh masyarakat membudidayakan ikan.
Dalam permasalahan tersebut, warga yang akan diganti rugi oleh perusahaan dengan konpensasi tali asih sangat merugikan bagi warga tersebut.
“Harga ganti rugi kolam ikan sangat kecil, bagaimana kami mau usaha lagi kedepannya jika ganti ruginya kecil,” ujar Sugiono.
Sementara itu, pihak PTBA setelah kedua kali berita tentang permasalah kolam ikan itu terbit dibeberapa media akhirnya angkat bicara juga.
Kanthi selaku SM CSR PTBA ketika konfirmasi oleh media ini melalui via whatshapp mengatakan, dengan tegasnya bahwa lahan tersebut adalah milik PTBA dan pihak perusahaan ingin mengunakannya kembali.
“Secara kita punya lahan dan ingin menggunakan lahan kita sendiri kesulitan,” ujar Kanthi. Senin,(27/8/2018).
Lebih lanjut Kanthi mengatakan, orang-orang yang sudah lama disitu semua sudah mau diganti dengan uang pembinaan budidaya perikanan, tinggal 2 orang yang nota bene numpang malah minta gati rugi mahal.
“Bagi yang sudah sepakat untuk pindah tinggal menunggu proses pembayaran, bagi yang belum setuju, silakan ditanyakan apa dasar penggunaan lahan yang dimaksud?,” Jelas kanthi.
Masih Kanthi, kalau memang dia punya lahan dan punya skill di bidang perikanan, pihaknya siap untuk membantu pemberdayaan dan pengembangan usaha masyarakat.
“Tapi lahan tersebut dibutuhkan PTBA untuk pengembangan tambang,” tegasnya.
Ditambahkan lagi, dirinya menyarankan agar masalah tersebut didiskusikan lagi dengan Tim PTBA untuk solusi ke depan agar lebih fair.
Editor : Ivi Hamzah