Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Berbuah buntut panjang masalah perusahaan PTBA terhadap relokasi lahan belum juga terselesaikan. Kali ini masalah kolam ikan tempat masyarakat budaya ikan dibedeng obak, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, lahan milik PTBA yang digunakan untuk budidaya ikan sebanyak delapan (8) Kepala Keluarga (kk), belum ada pembayaran, yang sudah reses mau pembayaran baru lima (5) kk, untuk yang 3 kk belum. Lantaran pihak perusahaan membayar ikan didalam kolam termasuk gubuk, tanam tumbuh dan aset lainnya.
Dana yang digunakan untuk membayar ikan dan aset lainnya dari pihak perusahaan PTBA melalui dana pembinaan relokasi dididuga dibayar alakadarnya tanpa memperhitungan ekonomi untuk kebutuhan kedepannya bagi warga tersebut.
Bahkan, pihak PT.BA bukit Asam membuat sendiri surat pernyataan yang bunyinya masyarakat harus menyerahkan kolam, gubuk, atau bangunan lainnya yang terletak dilokasi atau lahan PT.Bukit Asam. Dalam surat tersebut ada 4 isi, isi yang ke empat berbunyi, sambil menunggu proses pembayaran uang pembinaan, kami memberikan izin pada PTBA untuk melaksanakan aktifitas untuk pemindahan kantor pool tambang dilokasi tersebut.
“Mereka membuat surat pernyataan sendiri. Kami maunya bayar dulu dan pindahkan kelahan lain untuk kami membudidayakan kembali usaha kami. Tapi sampai sekarang mereka tidak mau memberikan lahan untuk kami usaha lagi,” ujar Sugiono selaku pemilik kolam, gubuk dan aset lainnya. Minggu,(20/8/2018).
Sementara Rubidu, saat ini yang belum menandatangani surat tersebut hanya Ia bertiga. Ia tidak mau menandatangani surat tersebut karena pihak perusahaan membayar dengan harga yang murah yaitu berkisar antara RP.7.500.000,00.
“Kami bertiga ini adalah kelompok sepupuh jaya binaan CQ CSR yang sudah 15 tahun lebih beraktifitas sebagai pembudayaan ikan, baik pembibitan maupun budaya ikan. Yang sudah membawa nama PTBA sebagai pelopor hijau diseputar masyarakat,” ujarnya.
Senada dengqn Tedi Setia Budi, bahwa Ia meminta kepada pihak PTBA untuk pembayaran relokasi lahan, gubuk dan lainnya dengan harga yang sesuai dalam penghasilan ia selama ini.
“Saat ini perusahaan PTBA sudah melaksanakaan aktifitasnya diatas kolam kami. Kalau hujan nanti, dampak aktifitas pihak perusahaan akan merugikan kami,” cetusnya.
Sementara itu Cipto selaku pemdamping dan pemerapi lingkungan mengatakan, kolam dan aset lainnya adalah usaha warga yang kehidupan ekonominya sehari-hari bergantung pada usaha budiya ikan tersebut, yaitu ikan nila, dan gurami baik bibit maupun kiloan. kalau pihak perusahaan membayar dengan harga tali kasih, bagamana kehidupan ekonomi mereka kedepanya?.
“Janganlah membodohi warga atau lainnya. Bayarlah relokasi tersebut dengan sesuai. Karena dampak lingkungannya sudah sangat jekas dan terasa,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan aliansi indonesia Radi mengatakan, aktifitas perusahaan saat sudah terlalu dekat dengan lahan warga sampai pemukimam. sehingga menimbulkan dampak yang sangat jelas, baik terhadap tanaman, ternak, bahkan kesehatan masyarakat.
“Kepada pihak ptba agar dapat segera menyelesaikan permasyalahan dimasyarakat sesuai dengan moto perusahaan maju dan bekermbang dengan masyarakat,” ucap Radi.
Terpisah, Robit Edi Bunga selaku meneger aset PTBA yang mengurusi masalah relokasi kolam, gubuk dan aset lainnya tersebut ketika dikonfirmasi melalui pihak telpon tidak menjawab.
Editor : Ivi Hamzah