LAPORAN : Tim
GEMAS – LAHAT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati nomor empat, Bursah Zarnubi dan Parhan Berza yang diajukan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lahat, 27 Juni 2018 yang lalu.
Penolakan tersebut terungkap saat digelar sidang pada Kamis (9/8/18) mengenai perselisihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lahat tahun 2018, nomor 58/PHP.Bup-XVI/2018 yang diajukan pasangan calon Bupati dan wakil bupati Lahat, Bursah Zarnubi dan Parhan Berza.
” Ya Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan gugatan yang diajukan pasangan Bursah Zarnubi. Putusannya MK menolak gugatan yang diajukan,” ungkap Ketua KPU Lahat, Syamsulrizal Nusir, didampingi Sekretaris KPU Lahat, Raswan Ansori..
MK juga memerintahkan agar pasangan Cik Ujang Haryanto, paling lambat ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, 12 Agustus 2018.
“Ya artinya dengan adanya putusan ini tidak ada lagi kendala bagi KPU untuk memutuskan pasangan Cik Ujang Haryanto,” ujarnya.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk pilbub Bupati dan wakil Bupati Lahat, pasangan nomor urut 3 Cik Ujang Haryanto, menang telak dibanding Paslon lain dengan memperoleh 91.031 suara. Disusul pasangan Bursah Zarnubi Parhan Berza 49.667.
Kemudian pasangan nomor urut 1 Nopran Marjani-Herliansyah 45.207, diiringi Paslon nomor urut 5 Purnawarman Kias-Rozi 13.761 dan terakhir pasangan Hapit Fadli-Erlansyah Rumsyah 10.371.
Editor : Ivi Hamzah