LAPORAN : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Banyaknya kabar simpang siur tentang taman Adipura Kota Muara Enim, baik tentang pengelolaan parkir kendaraan, para usaha mainan anak-anak, termasuk para pedagang kaki lima (pkl) yang membuka usaha mereka.
Hal tersebut ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait kabar tersebut. Khususnya Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Muara Enim selaku pembuat izin para pedagang.
“Kalau masalah parkiran kendraan, baik roda dua maupun roda empat, tukang parkir telah bekerja sama dengan dinas perhubungan kabupaten muara enim,” ujar Ramlan, selaku kadin perumkim. Kamis,(2/8/2018).
Dan untuk masyarakat yang mendirikan usaha mainan anak-anak seperti motor kecil, mobil, sepeda dan yang lainnya izin mereka telah di buatkan, dan setiap bulannya mereka sendiri yang membayarkan pajak kekantor badan pendapatan daerah Kabupaten Muara Enim.
“Izin itu berlaku setiap bulan, jika ingin memperpanjang izin lagi, mereka harus membayar pajak dulu kebapenda. Kalu tidak,tidak bisa kita perpanjang,” ujarnya.
Saat ini, lebih lanjut Ramlan, pembayaran pajak di serahkan kepada mereka sendiri pengurusannya, tergantung pendatapan mereka. Soalnya usaha mereka ramai pada saat hari libur kerja saja.
“Sekarang kita lakukan pendataan, sudah berapa orang yang baru selesai bayar pajak atau belum,” tuturnya.
Ditambahkannya lagi, sedangkan untuk pedagang kaki lima(pkl) belum sempat di data. Waktu itu Ia sudah memanggil pihak dinas perdagangan untuk mengurus masalah PKL tapi dinas perdangannya menyerahkan kepada pada pihaknya.
“Insya semuanya akan kita data, karena itu merupakan salah satu pemasukan kabupaten kita,” terang Ramlan.
Editor : Ivi Hamzah