LAPORAN : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Untuk mencegah kebakaran hutan, kebun dan Lahan, diwilayah Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Pali, Kasat Binmas Polres Muaraenim Akp Arsyad AR SH, gencar gencar nya melakukan sosisalisasi kepada masyarakat mengenai bahaya Pembukaan Lahan dan kebun baru dengan cara membakar.
Kapolres Muara Enim, Akbp Afner Juwono, SH, SIk,.MH. melalui Kasat Binmas Polres Muara Enim, Akp. Arsyad.A, Senin, (30/7/2018) mengatakan, sesuai Instruksi dari Kapolda Sumatera Selatan dalam Maklumat Bersama, setiap daerah harus terus memantau dan memberikan pengetahuan akan bahaya pembakaran hutan, kebun dan Lahan.
“Disetiap Polsek petugas kita sudah berkoordinasi dengan Bhabinsa Koramil 0404 Muara Enim, Satgas Manggala Agni, dan Satgas Masyarakar Peduli Api ( MPA ) Untuk melakukan Patroli setiap hari, guna menanggulangi Karhutbunlah, kemudian di Intruksikan untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahaya, dalam bahaya membuka lahan dengan cara membakar, hal ini dilakukan secara rutin oleh petugas,” Ujar Arsyad. A.
Dia menambahkan, selain memberikan Informasi kepada masyarakat akan bahayanya, membuka lahan dengan membakar, petugas juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut juga melanggar hukum, dan bisa dikenakan hukuman Penjara, Ancaman hukumannya tidak main-main sesuai Pasal 187 Kuhp, pelaku bisa dipenjara selama 5 tahun, selain itu, dengan pasal 188 Kuhp, pelaku malah bisa dipenjara selama 12 tahun, ancaman hukuman yang diterima sangat berat.
“Untuk menjaga kondisi lingkungan dan menjamin kondisi hutan tetap terjamin,
Tindakan pencegahan ini juga sebagai bentuk komitmen Sumatera Selatan, sebagai tuan rumah Asean Games yang menjamin tidak adanya asap pada masa pelaksanaan nanti,” tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah