LAPORAN : Karel
GEMAS – LAHAT
Sejak dua bulan lalu, sidang minerba di Pengadilan Negeri Lahat akan di laksanakan siang hari ini, Selasa (17/7/18). Sidang kali ini akan menghadirkan saksi dari Kementerian ESDM dan BPN Lahat oleh pihak pelapor. Hal ini PT Banjar Sari Pribumi (PT.BP)
Menurut Darwin salah satu warga tergugat, selaku masyarakat yang taat hukum dirinya akan selalu kooperatip dalam proses hukum yang sedang berjalan. Yang mana dirinya berstatus sebagai tergugat atas dugaan pelanggaran minerba yang dilaporkan perusahaan PT. BP yang bergerak di sektor pertambangan batu bara ini.
“Kenapa kami selalu siap..?, karena kami berkeyakinan kami di pihak yang benar,” tegasnya, dibincangi jelang sidang di PN Lahat.
Kemudian, Ketua Forum Lematang Bersatu, Muslim juga berkeyakinan pihaknya pasti menang dalam perkara minerba ini. Menurutnya, bukti yang warga miliki sudah cukup untuk dibawa ke persidangan, selain dari pada bukti yang di miliki perusahaan selaku pelapor.
“Yang dimilikinya (PT.BP) tidak mempunyai dasar dasar hukum. Yang seharusnya lebih berhak untuk menuntut dalam perkara ini, adalah pihak pertamina bukan perusahaan PT.BP”, terangnya.
Sementara untuk konfirmasi lebih lanjut ke pihak pertamina, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satupun pihak pertamina yang bisa di hubungi. Padahal pertamina adalah selaku pihak yang turut menggunakan lahan tersebut, sebagai akses jalan operasional. Bahkan dasar pelapor perusahaan PT.BP melaporkan warga arahan adalah karena warga menggunakan ijin dari pilona subkon pertamina.
Hingga pukul 11:30 Wib siang ini, yang sudah tampak hadir di Pengadilan Negeri Lahat adalah Darwin CS (warga Desa Arahan).
Harapan warga, proses hukum yang sedang berjalan di PN Lahat, hendaknya tidak ada unsur-unsur yang berpotensi ke arah kongkalikong.
“Agar menghasilkan kebenaran yang sesungguhnya,”cetus Kamil, juga selaku warga Arahan.
Editor : Ivi Hamzah