LAPORAN : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Penjabat Bupati Muara Enim Tedy Meilwansyah, bersama seluruh Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan menandatangani perjanjian kerjasama antara APIP dan APH dalam pencegahan korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat di Griya Agung Palembang, Kamis (12/7).
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani tidak hanya oleh Penjabat Bupati Muara Enim, tetapi juga ditanda tangani oleh Kapolres Muara Enim dan Kajari Muara Enim sebagai tindak lanjut penanganan laporan pengaduan masyarakat tentang pemerintahan daerah, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan konsolidasi pemerintah daerah tahun 2019.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, kegiatan penandatanganan kerjasama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang sekaligus bersamaan dengan pelaksanaan Sosialisasi dan verifikasi terhadap draft PKS APIP & APH penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat Provinsi Sumatera Selatan, bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah daerah.
Adapun jumlah peserta, yang terdiri dari para Inspektur kementerian lembaga, Inspektur provinsi seluruh Indonesia, dan Inspektur pengawasan umum Kepolisian Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan.
“Inspektur Jenderal Kemendagri juga meminta kepada seluruh kepala daerah agar memelihara komitmennya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya serta mendorong agar kepala daerah bekerja lebih keras lagi dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi (CPI). “(Salah satunya) melalui upaya kegiatan pencegahan korupsi,” tandas Sri Wahyuningsih.
Lebih lanjut Inspektur Jenderal Kemendagri kembali mengingatkan agar APIP terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan APH. Koordinasi APIP & APH, kata Sri wahyuningsih, peningkatan APIP & APH tidak ditujukan untuk melindungi kejahatan, melindungi koruptor, ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum , namun untuk pencegahaan dan menghilangkan kecemasan dan kegamangan dalam pelakasanaan penyelenggaraan daearah.
“Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimatum remedium atau upaya akhir dalam suatu permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Sri Wahyuningsih.
Editor : Ivi Hamzah