LAPORAN : Tim
GEMAS – LAHAT
Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah dibawa dalam rapat paripurna, Senin (16/7/18), sekitar pukul 09.30 wib.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Demokrat, Ahmad Teguh SH, menyampaikan bahwasanya setelah melakukan perundingan dan masukan, saran maka bisa menerima dua raperda menjadi perda.
“Yakni, Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2017 dan Raperda perubahan kedua atas Perda No 3/2011, perihal pajak daerah,” urainya.
Ia mengemukakan, setelah disahkannya dua Raperda ini, maka tentunya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat, dapat menjadikan pedoman bagi jalannya kegiatan pemerintahan.
“Kemudian, setelah raperda terebut agar dapat diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Lahat,” tukas Ahmad Teguh.
Senada, Jubir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Sejahtera, Tubagus Muh AS Spdi mengemukakan, dapat menyetujui raperda pertanggungjawaban Bupati Lahat tahun anggaran 2017, dengan catatan prestasi yang sudah diraih dipertahankan dan ditingkatkan.
“Pun dengan raperda atas perubahan kedua No 3/2011, dengan harapan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lahat dari sektor pajak,” tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah