LAPORAN : Tim
GEMAS – LAHAT
Sebanyak 540 Calon Legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, mulai menyerbu tiga instansi, diantaranya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memeriksakan narkoba termasuk check up ke dokter, lalu, Polres Lahat membuat SKCK dan Pengadilan Negeri (PN).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Lahat, Anisah Maryani SH menyampaikan, pihaknya menggunakan jasa LO dalam pengurusan semuanya, sehingga masing-masing calon tidak perlu turun tangan.
“Semua urusan kita pergunakan jasa LO, dengan demikian para kandidat bisa konsentrasi, dengan pencalonannya,” ungkapnya, Rabu (11/7).
Ia menambahkan, calon-calon parlemen nantinya sudah 100 persen, dengan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Alhamdulillah, tidak ada permasalahan lagi, termasuk juga keterwakilan perempuan 30 persen, dimana, dimasing-masing dapil ditempati wakil-wakil yang berpengaruh ditengah masyarakat,” jelasnya Anisah.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Samsulrizal Nusir Bsc melalui Kasubbag Teknis Pemilu dan Hubmas, Dahnis SE menyampaikan, pendaftaran Caleg DPRD Lahat 2019, dilaksanakan mulai 4-17Juli.
“Dari 4-16 Juli dibuka sejak 08.00-16.00 wib, sedangkan 17 Juli ditunggu hingga pukul 00.00 wib, hingga saat ini belum ada yang daftar ke KPU,” paparnya.
Ia mengemukakan, sesuai dengan Peraturan KPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka ada persyaratan wajib dipenuhi para calon.
“Sehat jasmani, rohani dan Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif, kemudian, surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yaang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” urainya.
Ia menuturkan syarat Caleg harus mengundurkan diri sebagai, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, kades, perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kades, ASN, TNI, Polri dan pejabat di BUMN serta BUMD.
“Termasuk juga, berlaku bagi penyelenggara pemilu, panitia pemilu atau panitia pengawas maupun tidak untuk berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, PPAT,” pungkas Dahnis.
Editor : Ivi Hamzah