Home / LAHAT / GAKUMDU SERAHKAN TERDUGA MONEY POLITIK KE JPU

GAKUMDU SERAHKAN TERDUGA MONEY POLITIK KE JPU

LAPORAN : Ron

GEMAS : LAHAT

Hari ini, Senin (9/7/18) sekira pukul 14.00 tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)  Kabupaten Lahat menyerahkan berkas perkara dan pelaku serta Barang Bukti (BB) dugaan Money Politik di Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, oleh Syahril yang merupakan tim salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang ikut dalam kanca Pilkada Lahat pada 27 Juni 2018 silam.

Penyerahan berkas dan terdakwa dari Gakumdu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat ini, menyusul atas adanya beberapa laporan dugaan Money Politic yang disodorkan oleh beberapa Paslon lainnya, utamanya dari tim pemenangan Paslon nomor urut 4, Bursah-Parhan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Gakumdu, berkas perkara dimaksud sudah lengkap (P21) dan layak untuk memasuki babak baru alias Tahap Dua. Yakni penyerahan berkas dan tersangka ke JPU Kejari Lahat.

Terkait apakah akan dilakukan penahanan atau tidak oleh JPU terhadap terduga..?, Kajari Lahat melalui Kasi Pidum, Kristianto, SH didampingi JPU mengatakan, bahwa berdasarkan Pasal 187 huruf a Undang Undang RI tentang pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 tahun 2016 ditegaskan, bahwa tidak ada penjelasan tentang hak-hak penahanan.

“Makanya, setelah kita terima berkas dan terduga dari Gakumdu, kita segera melakukan penyusunan dakwaan selama 3 hari ke depan. Lalu setelah itu, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat untuk dapat segera disidangkan”, ujar Kris di ruang kerjanya.

Untuk tersangka lainnya, JK dan PN juga selaku terlapor lainnya, tambah Kris, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Namun yang bersangkutan tidak hadir”, urainya.

Sementara pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lahat yang merupakan ujung tombak dari pergerakan Gakumdu, sifatnya hanya melakukan pengawasan jika ada laporan atas terjadinya pelanggaran terhadap ini sesuai isi peraturan bersama nomor 14 tahun 2016, nomor 01 tahun 2016 dan nomor 013/JA/11/2016 tentang sentra penegakan hukum terpadu pada Pilkada.

Ketua Panwaslu Lahat, Sepsata Andrean, SE mengatakan, pihaknya hanya menjalankan amanat dan perintah peraturan bersama di sentra Gakumdu. Pihaknya, menurut dia, telah melimpahkan 3 berkas perkara ke Kejari Lahat. Hanya saja, yang akan dijadikan substansi di persidangan hanya 1 berkas.

“Sebab kasus ini tetap hanya satu persoalan, yakni tentang pelanggaran peraturan pelaksanaan pemilu. Pokoknya, semua laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti. Namun tentunya, kita tetap bekerja pada koridor aturan yang berlaku”  tegas pria yang akrab disapa Aan ini via telepon.

Pantauan di Kejari Lahat, di hadapan JPU Syahril yang dilaporkan pada 26 Juni 2018 lalu, hadir tanpa penasehat hukum mengakui perbuatan Money Politik yang dialamatkan Gakkumdu kepadanya. Terlebih lagi, sejumlah BB berupa amplop berisikan uang ikut diserahkan ke JPU.

“Ya.. uang itu saya dapat JK”, akunya di hadapan JPU.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …