LAPORAN : Nopi
GEMAS – LAHAT
Menyusul sejumlah aksi protes yang dilakukan oleh tim pemenangan Paslon Bupati Lahat nomor urut 4, BZ-Parhan sejak pascapilkada Lahat 27 Juni 2018 lalu, maka tim pemenangan BZ-Parhan mengklarifikasi 29 laporan dari 18 kecamatan yang berkaitan dengan ditemukannya indikasi Money Politik yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 3 (Memperoleh suara terbanyak) ke Penegakan Hukum Terpadu (Gagumdu) Kabupaten Lahat, Kamis (5/7/18) pukul 11.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh H. Nico Francisco, SH, MH selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon 4, BZ-Parhan saat gelar konfrensi pers di Posko pemenangan BZ-Parhan di kalangan belakang Gudang Kopi, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kamis sore.
Dikatakan Nico, kedatangan pihaknya ke Sekretariat Gakumdu tidak lain hanya untuk menanyakan sejumlah laporan tentang praktik Money Politik yang telah diserahkannya ke Gakumdu sejak beberapa hari lalu, sejak pra dan pascapilkada Lahat.
“Pagi tadi. Jam 11 kami ke Gakumdu untuk mengklarifikasi perkembangan proses hukumnya, namun kata orang Gakumdu pihaknya tidak bisa melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku Money Politik itu. Bahkan kata Kasat Reskrim bilang, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menangkap. Kalau yang ditangani oleh Panwaslu, berkasnya sudah diserahkan Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Pusat. Kita tunggu saja hasilnya”, terang Nico, didampingi Saryono dan beberapa anggota dewan.
Lalu, kata Nico, beberapa saat kemudian ia menyampaikan hasil keterangan dari Gakumdu kepada Bursah Zarnubi. Calon Bupati Lahat yang diusung beberapa partai besar itu, pun memberikan limit waktu satu hari satu malam pada Gakumdu untuk menangkap para pelaku dugaan Money Politik itu.
“Bila 1X24 jam pihak berkompeten tidak melakukan penangkapan pada orang-orang yang terlibat Money Politik, maka Bursah Zarnubi akan bentuk tim sendiri, untuk mencari orang-orang yang terlibat Money Politik itu”, sebut Nico di hadapan pewarta.
Nico menambahkan, dari beberapa laporan yang telah diserahkan timnya ke pihak Gakumdu, baru satu berkas yang sudah lengkap dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
“Berkas yang sudah lengkap ada 1 dan sudah di Kejari Lahat”, jelasnya.
Terpisah, Kajari Lahat melalui Kepala Seksi Pidana Umumnya, Kristianto, SH saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas dari Gakumdu, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya.. tapi masih P18. Mudah-mudahan hari Senin sudah P21 (Lengkap) dan akan dilakukan Tahap 2 (Pelimpahan berkas dan tersangka) dari Gakumdu ke Kejari Lahat”, ungkap Kris.
Karena ini kasus kejahatan dalam proses Pilkada, aku Kris, maka pihaknya hanya punya waktu 14 hari ke depan untuk memprosesnya.
“Yang jelas, hari Senin mudah-mudahan sudah tahap 2”, pungkasnya via pesan singkat.
Editor : Ivi Hamzah