Home / LAHAT / SATRESKRIM DAN POLSEK KIMTENG AMANKAN PENCURI MOTOR

SATRESKRIM DAN POLSEK KIMTENG AMANKAN PENCURI MOTOR

 

LAPORAN : Prima

GEMAS – LAHAT 

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kikim Tengah bersama Satuan Reskrim Polres Lahat, berhasil ungkap kasus Pencurian Kekerasan (Curas) dengan pasal 363 KUHP. Rabu ( 04/07). pelaku ini bernama Angga Embun Pagi (28), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Lelaki yang sehari harinya bekerja sebagai petani ini diciduk petugas dikediamannya tanpa perlawanan, dari tangan tersangka aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol,red) BD 3562 SE Nomor Rangka MH1JBE1188K19226 dan Nomor Mesin JBE1187186 STNK, nama korban Gunawan.

Kejadian berawal pada saat korban memarkirkan kendaraan Roda2 di Pasar Kalangan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, kemudian saat selesai berbelanja di pasar korban melihat kendaraan Roda2 nya sudah dikendarai oleh Tersangka yang kemudian dikejar oleh korban. Korban sempat memegang bagian kendaraan dan terseret namun tidak berhasil sehingga korban mengalami luka – luka dibagian telapak kaki.

 

Kapolres Lahat AKBP. Robby Karya Adi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya, SIk mejelaskan Kronologis penangkapan terhadap TSK oleh tim Gabungan Unit Opsnal Polres Lahat dan Polsek Kikim Tengah

“ Terduga pelaku 363 KUHP ini kita amanakan di kediamannya tanpa perlawanan, terduga beserta barang bukti sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, Sedangkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,” jelasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …