LAPORAN : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Sedang Berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Tahun 2018.
Yang dilaksanakan pada hari Rabu, (4/7/18) sejak pukul 9.30 pagi WIB bertempat di Aula Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Adapun jadwal rapat pleno direncanakan berlangsung selama 3 hari, 4-6 Juli 2018.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Muara Enim, Teddy Meilwansyah S. STP MM, Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH, Dandim 0404 Muara Enim, Letkol Inf Teady Aulia Mula Aji SE, Kajari Muara Enim Rustam SH yang diwakili oleh Kasintel Abu Nawas SH, Ketua KPU Muara Enim Rohani SH lengkap beserta 4 komisioner,
Ketua Panwaslu Muara Enim, Suprayitno, beserta 2 komisioner, perwakilan masing- masing paslon, 1, 2, 3 dan 4, Forum pemerintah,
Ketua PPK 20 kecamatan, Saksi masing-masing paslon Gubernur, Saksi paslon Bupati, FKPD, Subdenpom, Kesbangpol, Kominfo, saksi paslon, serta Ketua dan anggota seluruh PPK sekabupaten Muara Enim, dan insan Pers.
Rapat pleno sendiri terlebih dahulu di buka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,dan dilanjutkan dengan doa.
Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena telah berperan aktif dalam pesta demokrasi pada tanggal 27 Juli 2018 yang lalu.
“Dasar hukum Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 PKPU no 1 2017, SK KPU no 14 tahun 2017 tentang program dan tahapan penyelengaraan Pilkada Gubernur dan Bupati serentak,”ucap Rohani.
Dalam kesempatan itu, Rohani meminta agar kepada setiap Paslon yang menang maupun yang kalah menerima hasil yang pasti dari KPU agar berjalan dengan kondusif.
Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) rekapitulasi sendiri lanjutnya sebagai berikut, undangan rapat pleno disampaikan paling lambat 1 hari, Peserta rapat pleno sendiri hadir tepat waktu, yang terdiri dari paslon dan saksi paslon, Saksi mandat dari paslon Gubernur berdasarkan Undang-undang no 22 ayat 5. Setiap paslon diberikan saksi maksimal 2 orang dan tidak ada saksi yang merangkap.
Dengan langkah-langkah rapat rekapitulasi suara
menyiapkan form DB1 KWK, Membuka kotak suara bersegel, membuka, meneliti dan membaca dengan jelas dalam form DA1 KWK.
Membuat berita acara tingkat kabupaten dimulai dari kecamatan pertama hingga terakhir. Lalu setelah finaL KPK akan menyerahkan 1 kotak db1 dan db7 dengan form db4 ke Palembang, disertakan dengan
hasil dibuat rangkap 7.
Sampai berita ini diturunkan, pukul 16.00 sore WIB, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2018, masih terus berlangsung. Untuk menghitung surat suara dari seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Muara Enim, yang di pimpin oleh komisioner KPU Muara Enim Divisi Tehnis, Ahyaudin SE.
Editor : Ivi Hamzah