Home / Uncategorized / KPU TETAP UMUMKAN HASIL PERHITUNGAN PADA 6 JULI

KPU TETAP UMUMKAN HASIL PERHITUNGAN PADA 6 JULI

 

LAPORAN : Man

GEMAS – LAHAT

Rapat pleno perhitungan suara Pemilukada Lahat dan Pilgub Sumsel telah dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di 24 Kecamatan yang ada di Bumi Seganti Setungguan. Namun sebanyak Tiga saksi Cabup Nomor urut 1, 4 dan 5 menolak membubuhkan tanda tangan hasil perhitungan atau berkas C1 yang ada. Meski demikian, KPUD Lahat tetap aka menetapkan perhitungan surat suara tingkat kabupaten dan tetap dilakukan pada tanggal 6 Juli 2018 mendatang.

Ketua KPUD Lahat, Syamsul Rizal mengatakan, berdasarkan laporan dari anggota PPK bahwa saat perhitungan di tingkat kecamatan, banyak saksi yang menolak memberikan tanda tangan dengan alasan sudah mendapat perintah dari atasan. Meski demikian, tidak akan menghalangi langkah KPUD Lahat untuk tetap melakukan perhitungan dan menetapkan siapa Cabup dan Cawabup terpilih.

“Mereka tidak memberikan tanda tangan itu adalah hak mereka dan KPU melalui PPK tetap akan memberikan lampiran D1 dan D2, saat ini PPK dibeberapa kecamatan sudah ada yang menyelesaikan rapat pleno perhitungan, dan mudah-mudahan akan selesai sebelum tanggal 6 Juli 2018,” ujarnya.

Dijelaskannya, terkait adanya aksi Money Politik dan Demo yang dilakukan para pendukung paslon Bupati dan wakil bupati maka tidak akan menghalangi langkah KPU untuk melaksanakan tugas, karena sudah ada pihak terkait seperti Panwaslu, Gakumdu dan Polisi yang menangani. Untuk aksi penolakan penandatanganan berkas C1 oleh saksi paslon maka akan dimasukan dalam berkas kejadian peristiwa sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Saat ini KPUD Lahat juga sedang melakukan pembukaan bagi calon anggota Legislatif untuk Pileg tahun 2019 mendatang. Kita harap kan semua pihak dapat bersabar sembari waktu perhitungan tiba dan tidak melakukan hal yang dapat merugikan diri sendiri,” imbuhnya.

Sementata itu, Irman (45) salah satu saksi paslon bupati Lahat nomor urut 1 menuturkan, sengaja tidak memberikan tanda tangan persetujuan hasil rapat pleno tingkat kecamatan dikarenakan sudak ada instruksi. Sehingga kami hanya wajib hadir dan membawa pulang lampiran D1 dan D2 sebagai laporan.

“Kami hanya melaksanakan tugas yakni hadir saat pleno dikecamatan, kami tidak tandatangan takut kena marah atasan dan untuk lebih jelasanya kami tidak bisa memberikan jawaban,” pungkasnya didampingi saksi lainnya, Minggu (1/6/18).

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Kampanye di Tanjung Baru, Angkasa : Masyarakat Disini Kompak Ingin Dukung YMBM

Author : Ujang   TANJUNG TEBAT, GmS – Usai mengukuhkan ribuan tim pemenangan di 7 …