Author : Hendry
PAGARALAM, LhL – Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam, Nomor 318/KPU-kot.PGA/VII/2018, Sesuai amanat undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, Program dan jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum tahun 2019, Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, Minggu (01/07/18).
Ketua KPU kota Pagaralam Yenli Elmanoferi,SE, MSi mengatakan, Bahwa Pengumuman tersebut sudah disebarluaskan melalui media masa, sedangkan untuk syarat dan pendaftaran bisa datang langsung ke kantor KPU kota pagaralam jalan, Laskar Wanita Mentarjo Komplek Perkantoran Gunung Gare Kota Pagaralam.
“Kita baru saja menyelesaikan Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan wakil Walikota, kini Kami berupaya untuk Melakukan tahapan Pileg dan Pilpres yang juga akan dilaksanakan beberpa Waktu kedepan, olehnya kami berharap kepada paras simpatisan kader partai dan Bagi Masyarakat yang berminat untuk Maju dalam Pemilihan Untuk bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam untuk segera mendaftarkan diri,” ajaknya.
Masih kata dia, untuk informasi lebih lanjut bagi para peminat juga bisa datang langsung kantor KPU Pagaralam.
“Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses Web atau laman resmi kami yaitu KPU kota pagaralam dengan cara www.kpu-kota.pagaralam.go.id,” jelasnya.
Editor : Zadi