Author : Ron
LAHAT – Salah satu Anggota DPRD Lahat dari Partai Demokrat, Fitrizal mengaku akan menuntut pelaku pengroyokan terhadap dirinya, seperti yang tergambar di video yang diupload ke akun FB pada Kamis (28/6). Pengeroyokan ini, lantaran Fitrizal sebelumnya dituding sebagai aktor dibelakang politik uang dalam proses Pilkada Lahat, 27 Juni 2018 untuk memenangkan salah satu Paslon.
Diceritakan, sebelum pengeroyokan terjadi, dirinya sengaja didatangi belasan orang dikediaman kerabatnya, di Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Kota Lahat.
Beruntung bagi Fitrizal, saat dikeroyok dirinya berhasil diselamatkan anggota Polres Lahat. Tak terima dengan aksi main hakim itu, Fitrizal pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya Adi, SIK membenarkan adanya laporan dari Fitrizal atas kasus penganiayaan yang dimaksud.
“Ya… Laporan sudah masuk, pelapor sedang kami minta keterangan. Begitu juga terlapor juga sedang kami periksa. Kita sedang dalami apakah ada kaitanya dengan Pilkada atau tidak,” tegas Roby.
Diketahui, bahwa Video singkat pengeroyokan Fitrizal itu pun telah beredar ditangan masyarakat. Dalam video itu, Fitrizal sempat roboh akibat dikeroyok. Beberapa orang pelaku sempat berteriak hendak membawa Fitrizal ke Panwaslu Lahat. Meski kemudian Fitrizal langsung diamankan anggota Satreskim Polres Lahat.
“Saya kunjungi orang tua. Tiba tiba ada massa sekitar 50 orang langsung mengroyok saya. Tidak tahu apa motifnya. Akibat kejadian tersebut saya menderita luka lebam diwajah tangan, dan badan, “ungkap Fitrisal.
Terkit adanya dugaan dirinya lakukan money politik atau OTT, dikatakan Fitizal, itu, tidak benar sama sekali. Atas kejadian tersebut, dirinya sudah melapor ke Polres Lahat dan berharap kejadian yang menimpanya tersebut segera diusut dan pelaku pengroyokan ditangkap.
“Motifnya tidak tahu, kenapa mereka mengroyok. Saya bersyukur saat kejadian ada anggota pilisi, sehingga saya diamankan. Yang pasti ini pidana. Apalagi saya sampai dteriakkan maling, Atas pengeroyokan ini, secara fisikis saya mengalami luka memar dibagian mata kiri dan kanan, lebab dipelipis kiri dan kanan serta luka memar dan lecet dibagian lengan kanan, saya juga sudah melakukan visum. Termasuk keluarga saya juga merasa terancam akibat peristiwa ini, aanak dan isteri saya mengalami shok, sampai-sampai orangtua saya di opnme di rumah sakit”, ungkapnya, menyesalkan kejadian itu kepada pewarta.
Menyikapi kejadian ini, Calon Bupati Lahat, Cik Ujang, pun menyesalkan kejadian tersebut. Diakui Cik Ujang, Fitrizal merupakan salah satu tim pemenangan. Kendati demikian dirinya berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Cik Ujang juga mengajak semua elemen masyarakat dan timnya menjaga diri. Disebutkan, Lahat yang kondusif dan pilkada yang sudah berjalan baik jangan dicemari oleh tindakan yang merugikan dan merusak kantibmas ditengah masyarakat. mari kita bersama bangun Lahat dan bagi kami kemengangan ini adalah kemenangan bersama.
“Begitu banyak intimasi kepada tim kami, bahkan ada yang harus lari dari rumah akibat takut. Ada yang diculik. Kami berharap aparat penagak sehingga tim kami dan masyarakat merasa nyaman dan aman. Adanya isu kami money politik itu tidak benar. Yang kami jual ke masyarakat program, “jelasnya.
Semalam sebelum pengeroyokan ini, tepatnya pada Rabu malam (27/6), Ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Lahat, menyerbu Panwaslu Lahat. Massa menuding telah terjadi politik uang dalam Pilkada Lahat, yang mengarah kepada paslon nomor 3 Cik Ujang-Haryanto (Cahaya). Massa menuntut Panwaslu Lahat mendiskualifikasi pasangan Cahaya dari peserta pilkada, selanjutnya menggelar pilkada ulang.
Menurut keterangan Ketua Panwaslu Lahat, Sepsata Andrian pihaknya memang telah menerima laporan dugaan politik uang, yang mengarah kepada paslon nomor 3. Laporan itu berasal dari tiga pelapor warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu, dua pelapor dari Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, dan empat pelapor dari Kota Lahat.
“Prosesnya harus melalui mekanisme dan tahapan, mulai dari panwascam,” kata Sepsata. Namun, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, terkait politik uang. Untuk tuntutan pilkada ulang tidak mungkin dipenuhi. Karena, sesuai aturan, bila paslon yang memperoleh suara terbanyak didiskualifikasi.
Editor : Riadi