# Kapolres Pagaralam : Jangan Ada “Bagi-bagi” Duit
# Panwaslu Harus Bertindak Tegas
Laporan : Harianto
Gemas-Pagaralam
Kantor Panwaslu Kota Pagaralam, didemo masyarakat terkait kinerja. Demo di kantor Panwaslu pada Minggu (24/06). Aksi imi berkenaan dengan dugaan diamankannya pelaku money politik dari salah satu pasangan calon, atas laporan warga.
Uang yang diamankan dari tim senilai Rp.11,3 juta di Desa Pengaringan Kecamatan Dempo Tengah berikut dokumen. Dugaan ini, pertama kali diketahui oleh warga setempat bernama Hermawan.
Kapolres Pagaralam. AKBP. Dwi Hartono, SIK, MH kepada awak media di kantor Panwas menjelaskan, diamankannya pelaku Js atas laporan dari Hermawan yang melapor ke Posko Paslon nomor 6.
Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.11.300.000, berikut dokumen dugaan dari Paslon Nomor urut 4.
Dilanjutkan Kapolres, atas temuan ini pihaknya berkordinasi dengan Panwaslu untuk ditindaklanjuti.
“Ini harus ditindaklanjuti. Diharapkan ke depan tidak ada lagi yang bagi bagi duit untuk mendapatkan suara. Karena jelas baik pemberi maupun penerima sanksinya tegas yakni penjara 3 tahun dan denda Rp.200 juta”, imbuh Dwi.
Lanjut Dwi, pihaknya sangat mengapresiasi atas laporan warga ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan patroli siang dan malam untuk mencegah peredaran uang detik detik pencoblosan.
“Kita menginginkan Pilkada Pagaralam aman, tenteram tanpa ada gesekan”, katanya.
Pantauan di lokasi, suasana ramai oleh tim sukses selain juga nampak hadir paslon nomor urut 6 dan nomor urut 1.
Sementara Ketua Panwaslu, Ikhwan Nopri mengatakan, atas laporan dugaan dugaan money politik tersebut pihaknya sudah pleno pertama, yang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan memanggil terlapor,dan pasangan yang dilaporkan.
“Ya akan dilanjutkan segera ke tahap berikutnya, diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu”, tutupnya.
Editor : Ron