Kapolda imbau pelaku untuk menyerahkan diri,atau dijemput paksa
#satu tersangka suda diamankan,3 tersangka lainya diburu pihak polisi#
LAPORAN : Kayan M
GEMAS – EMPAT LAWANG
Pasca terjadinya bentrok dua kubu timses pasangan calon di Empat Lawang yang menewaskan satu orang, Selasa (12/6) kemarin, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengultimatum tersangka penembakan di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi supaya menyerahkan diri, apabila tidak menyerahkan diri maka dibuat target seperti teroris.
“Kalau tidak menyerahkan diri maka akan kita buat layaknya seperti teroris,tadi sudah kita temui masing-masing pasangan calon di posko pemenangannya. Kita menyampaikan pesan Kapolda, agar masing-masing paslon dan tim pemenangannya sama-sama menjaga Kamtibmas,” ungkapnya.
Dilanjutkan Zulkarnain, Ia menenkankan kepada para tersangka lainya agar segera menyerahkan diri sebelum malam ini atau paling lambat sebelum lebaran ini.
“Ya saat ini sudah berhasil ditangkap satu orang, untuk tersangka lainya agar segera menyerahkan diri paling lambat sebelum lebaran,”Lanjutnya
Iapun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terjadi lagi balas balasan, sebab dirinya sudah menemui ketiga paslon.
“Dirinya sudah menekankan kepada masing masing kubu Paslon agar tidak berkembang lagi kejadian ini,”imbuhnya.
Untuk para tersangka akan kita jerat dengan UUD pidana Konfensional dengan pasal 3170 dan 338 yang akan digunakan untuk para tersangka.
“Karena melakukan pembunuhan kepada orang terencana dan membawa senjata pasal 340 dengan ancaman hukuman 12 Tahun, 1170 bisa juga diancam 15 Tahun karena bersama sama melakukan pembunuhan,”tegasnya.
Ditempat yang sama Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dirinya bersyukur bahwa maslah ini bisa diatasi oleh Polri dan TNI.
“Saat ini sudah ada bantuan Mabes Polri juga sudah datang,pertama yang dilakukan permasalahan ini dan juga masalah lainya,”tegas Alex.
Terpisah Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan mengatakan, saat ini pihaknya baru mengamankan tersangka penembakan tersebut.
“Ya hari ini sudah kita amankan satu orang tersangka atas Nama Elvan warga Padang tepong Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang, sedangkan untuk tersangka lainya masih dalam pengejaran kita,”kata Agus.
Editor : Ivi Hamzah