Laporan : Ganda
GEMAS, EMPATLAWANG – Mendapat informasi adanya jual beli narkoba di Desa Lubuktanjung Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empatlawang, Satuan reserse Narkoba Polres Empatlawang, akhirnya berhasil menangkap Robert Budianto (26) Warga Lubuktanjung Muarapinang, Jum’at (01/6) sekira pukul 05.00 WIB.
Kasat narkoba Polres Empatlawang AKP Joni Indra Jaya mengatakan pada Jum’at (01/6) sekira jam 01.00. Wib, anggota Satres Narkoba Polres Empatlawang melaksanakan giat rutin dalam hal ungkap kasus narkoba di wilkum Empatlawang.
Informasi pihak kepolisian menyebut bahwa setelah sebelumnya menerima info di Desa Lubuktanjung Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empatlawang sering terjadi jual beli narkotika jenis ganja dan sabu, kemudian anggota satres narkoba melakukan penyelidikan di desa tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan informasi yang cukup beberapa jam kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka Robert Budianto alias Grandong.
Hasilnya barang bukti ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,5 ons yang disimpan di atas lemari ruang tamu , satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,48 di dalam kamar, tiga paket narkotika jenis sabu dalam bungkus klip ditemukan di lobang angin pintu kamar dan satu buah sekop dan seperangkat alat penghisap shabu (bong) ditemukan di dalam kamar tersangka Robert Budianto alias Grandong, kemudian
Barang bukti tersebut diamankan ke Polres Empatlawang guna dilakukan pengembangan untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yg berlaku.
“Atas barang bukti tersebut Robert diamankan ke Polres Empatlawang guna dilakukan pengembangan untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku, ” kata Joni.
Editor : Riadi