LAPORAN : Jack M
GEMAS – MULAK ULU.
Kepolisian Sektor (Polsek) Mulak Jaya dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1439 H, untuk tetap menciptakan ketenangan di masyarakat Mulak Ulu dan sekitarnya, hari ini Minggu (27-05-18) bertempat di pasar rakyat (Kalangan), Polsek Mulak Ulu adakan razia petasan pada pedagang petasan yang ada di kalangan dan melakukan perampasan.
Melalui arahan Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK, Kapolsek Mulak Ulu AKP Kasmini Darda SH, memerintahkan anggotanya untuk merazia setiap pedagang yang menjual petasan di kalangan. Dikatakan Kasmini, petasan atau mercon sangatlah mengganggu ketenangan dan suaranya sangat mengagetkan, apalagi disaat umat muslim sedang melaksanakan sholat tarawih kerap sekali suara letusan mercon terdengar.
“Mercon itu kan sangat mengganggu, apalagi suaranya yang cukup kencang. Selain itu Juga sangat berbahaya apabila dimainkan oleh anak anak tanpa pengawasan orang tua, banyak orang terbakar tangan oleh mercon,” tegasnya.
Oleh sebab itu melalui anggotanya Bripka Dani Setiawan dan anggota lainnya menyisir setiap pedagang petasan di kalangan Muara Tiga untuk dirazia dan di berikan himbauan. Saat mendapati pedagang petasan yang sedang membuka lapak dagangannya, Bripka Dani langsung menyita beberapa macam merk petasan untuk diamankan. Anggota Polsek Mulak Ulu menghimbau pada pedagang agar tidak lagi menjual petasan di kalangan muara tiga, karena hal ini banyak mudaratnya dari pada manfaatnya.
“Kami himbau pada pedagang mercon agar tidak menjajakan jualannya di kalangan maupun tempat lainnya, karena mercon sangat mengganggu ketenangan masyarakat,” tegasnya dihadapan pedagang petasan.
Yansah, salah satu pedagang saat di beri imbauan oleh petugas Polsek Mulak Ulu mengatakan, Ia memohon maaf karena baru ini Ia menjual petasan di kalangan Muara Tiga.
“Minta maaf pak, baru ini jualan petasan. Ini juga kita cuma numpang jual,” tutur Yan pada petugas.
Petugas Polsek Mulak Ulu akhirnya membawa beberapa macam petasan untuk di bawa ke Kantor Polsek Mulak Ulu untuk di amankan dan dijadikan barang bukti.
Editor : Ivi Hamzah