Laporan : Kayan M
GEMAS, EMPAT LAWANG – Pepatah mengatakan, Sepintar pintarnya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitu pula dengan Motohari (23) warga Desa Seguring Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang diringkus Satresnarkoba Polres Empat Lawang karena terbukti menjadi bandar Ganja.
Informasi didapat, Motohari sudah lima bulan menjadi pengedar ganja di kawasan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Setelah kabar tersebut sampai ke telinga petugas kepolisian resor Empat Lawang, polisi pun langasung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar bahwa Motohari terlibat dalam transaksi jual beli ganja, maka Satuan Narkoba Polres Empat Lawang pun segera melakukan penggeledahan, dan Motohari pun tak dapat mengelak lagi setelah barang bukti berupa ganja ditemukan di dalam kediamannya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Joni Indrajaya membenarkan penangkapan terhadap Motohari berdasarkan informasi dari warga bahwa di Desa Seguring sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Ganja.
“Tersangka diringkus di kediamanya pada Sabtu tanggal 26 mei 2018 sekira jam 19.00 Wib”, terang AKP Joni Indrajaya,Minggu (27/05).
Dilanjutkan Joni, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Seguring kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Anggota kita berhasil menemukan Narkoba Jenis Ganja di dalam rumahnya tepatnya di dalam Lemari.
“Saat dilakukan penggeledahan,didapati barang bukti Narkoba Jenis Ganja seberat 1 (satu) Paket kecil Narkotika yg diduga Ganja dengan berat bruto 0,0017 ons,1 (satu) Paket besar Narkotika yg diduga Ganja dengan berat bruto 1,3 ons,”ungkapnya.
Dituturkanya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 111 ancaman hukuman 20 Tahun penjara”, pungkasnya.
Editor : Zadi