Laporan : Darmawan
GEMAS, LAHAT – Bulan Ramadhan banyak orang menjadikannya sebagai bulan untuk memperbaiki kesalahan dan mengurangi dosa dosa yang lalu. Momen bulan puasa ini tidak dijadikan sebagai intropeksi bagi Andri Sukansyah warga Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Pasalnya, walau menginjak bulan suci dirinya masih menggeluti bisnis haramnya yakni menyimpan dan menguasai narkoba jenis Shabu.
Atas perbuatannya, lelaki berumur 44 tahun ini ditangkap di kediamannya Senin 21 Mei 2018 sekira pukul 16.00 wib. Penangkapan terhadap Andri ini sendiri bersumber dari laporan masyarakat yang telah resah terkait sepak terjangnya. Lelaki yang sehari harinya bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat ini, tak berkutik saat petugas menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti sembilan paket Shabu dengan berat 2, 18 gram.
Kapolres Lahat, AKBP. Robby Karya Adi, SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dijelaskan Robby terkait penangkapan tersangka pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus kita kembangkan, “tegasnya.
Editor : ZADI