LAPORAN : Kayan M
GEMAS – EMPATLAWANG
Selama Bulan Suci Ramadhan hiburan malam atau warung remang- remang dilarang buka oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Linmas Empat Lawang, agar saling menghargai antar umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dibulan Ramadhan.
Bagi pelanggar yang masih buka akan dikenakan ancaman kurungan selama tiga bulan, dan dikenakan denda, sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Empat Lawang.
Kabid penegakkan Perda pada Dinas Pol PP dan Linmas Empat Lawang, Arta Ujang, mengatakan himbauan ini mulai berlaku sehari sebelum puasa dua hari sesudah lebaran dan akan dijalankan sebagai mana tugasnya Satpol PP.
Walaupun belum ada perda yang mengikat menurutnya ini sifatnya himbauaan dari Dinas Pol PP Linmas yang langsung ditandatangani oleh Bupati Empat Lawang.
“Surat himbauaan ini sudah di meja Bupati, hari ini juga akan kita edarkan ke pemilik warung remang, yang berada disekitar Empat Lawang khususnya Tebing Tinggi”kata Ujang, kamis (17/05) diruang kerjanya.
Dikatakannya sejauh ini Sat Pol PP mendata dari tiap-tiap kecamatan yang berada dikabupaten Empat Lawang terdapat 9 lokasi warung remang di Empat Lawang, jumlah ini yang terdata di tahun lalu.
Tidak hanya warung remang – remang saja, Ia menambahkan pihaknya juga akan menyebarkan surat himbauaan kepada pemilik warung makan yang disiang hari agar menggunakan tabir atau penutup di siang hari.
“Selain itu setiap pemilik warung makan yang berada dikabupaten Empat Lawang yang tepatnya banyak dipinggir jalan serta pasar juga kami minta gunakan tabir, jangan terlihat dari luar, untuk menghargai yang menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim,”ungkapnya.
Editor : Ivi Hamzah