Home / 4L / AMBIL HP SECARA PAKSA, JONI DIBEKUK POLISI

AMBIL HP SECARA PAKSA, JONI DIBEKUK POLISI

Laporan : Kayan. M

GEMAS, EMPAT LAWANG – Joni Iskandar (20) warga Talang Jawa Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang diringkus Tim Opsnal Buru Sergap (Buser) Elang Satreskrim Polres Empat Lawang. Penangkapan ini, lantaran Joni telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sekitar pukul 00.30 WIB pada hari Kamis dini hari, (17/05/18).

Dirinya terpaksa diamankan berdasarkan LP/ B- 25 / V/ 2018 /Sumsel / Res Empat Lawang/ Tanggal 9 Mei 2018. Setelah berhasil merampas Handphone jenis Asus milik Jimi bin Taufik Ismail warga Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Elang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Badarudin, berhasil mengamankan sebilah kunci liter T dari tangan Joni, tanpa adanya perlawanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui kronologis kejadian bermula ketika Jimi (korban) bersama seorang temannya bernama Pandu, tengah nongkrong sambil selfie disekitaran Tugu Empat Lawang yang berada di Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi, pada hari Rabu (9/5/2018) petang sekitar pukul 15.30 wib. Kemudian pelaku memanggil kedua korban serta mengambil Handphone (HP) dengan cara paksa.

“Pelaku atas nama Joni ini awalnya memanggil mereka berdua saat sedang berada di TKP, lalu keduanya pun mendekat dan pelaku meminta Hp milik korban atas nama Jimi agar segera diberikan,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Ismail.

Diterangkan M. Ismail, bahwa korban tersebut sebelumnya sempat menolak untuk memberikan HP, namun pelaku mengambil secara paksa HP yang tersimpan dibagian pinggang dengan tindakan kekerasan.

“Menurut pengakuan para korban, temannya yang bernama Pandu ini ikut dipukuli juga oleh pelaku pada bagian kepalanya secara berkali kali, sedangkan anak ini (Jimi, red) sebelum dirampas Hp miliknya, ia pun didorong hingga tersungkur. Lalu sang pelaku menendanginya berulang kali kemudian pergi meninggalkan keduanya,” terang dia.

Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mengalami luka lebam serta memar, karena kontak fisik yang dilakukan pelaku curas tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk diproses sesuai hukum dan akan kita kenakan Pasal 365 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ia lakukan,” pungkasnya.

Editor : Zadi

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …