Laporan : Kayan. M
GEMAS, EMPAT LAWANG – Revaldi Agustian (19) warga Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang terpaksa harus merasakan dinginnya balik jeruji besi Polsek Tebing Tinggi. Pasalnya, ia terbukti melakukan tindakan Pencabulan dan penganiayaan terhadap korbannya, NJ (21).
Tersangka diringkus Tim Buser Polsek Tebing Tinggi karena terbukti melakukan tindakan Pencabulan atau penganiayaan terhadap NJ warga Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang pada 02 Oktober 2017 lalu sekira jam 16.30 wib bertempat di Desa Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Hardiman melalui Kanit Reskrim Ipda Kemas Junaidi membenarkan penangkapan terhadap Revaldi Agustian (19) warga Tanjung beringin Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
“Ya tersangka kita ringkus dengan dasar
LP/B- 27 / X /2017 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek Tebing Tinggi, *Tgl 05 Oktober 2017 “, kata Ipda Kemas Junaidi pada Rilis via pesan singkat Whatsap, Selasa (8/05/18)..
Diceritakan Kemas, kronologis kejadian berawal 2 Oktober 2017 lalu sekira 16:30 Wib.bertempat di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi. Kala itu, pelaku melancarkan aksinya masuk melalui pintu belakang rumah korban dan langsung memeluk korban dari belakang dan korban melawan kemudian pelaku menekan kepala korban ke lantai hingga gigi sebelah depan korban tanggal sebanyak 2 biji, mendapat hal tersebut korban memberontak sambil berteriak hingga pelaku pun melarikan diri.
“Akibat dari perlakuan Pelaku korban mengalami patah gigi sebanyak 2 Biji, atas perlakuan Pelaku tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi,” bebernya
Dilanjutkanya, setelah mendapat informasi tersangka sedang berada di suatu bengkel di kawasan Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Setelah informasi tersebut akurat, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kemas Junaidi langsung bergerak menuju lokasi.
“Tersangka kita ringkus di salah satu bengkel di kawasan Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi pada 8 Mei 2018, sekira pukul 09:00 Wib tanpa ada perlawanan dari tersangka,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Polsek Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Riadi