Laporan : Dedi S
GEMAS, MUARA ENIM – Proyek pekerjaan perumahan bara lestari I dan II yaitu bangunan rumah, siring dan cor beton yang dilaksanakan oleh pihak PTBA untuk masyarakat yang terkena relokasi antara lain Bukit Munggu, Bedeng Kresek, Karantina dan Atas Dapur. Pekerjaan proyek tersebut telah habis kontraknya pada awal bulan April 2018 yang lalu, namun pembangun tersebut baru 30% pekerjaan. Hal tersebut dikatakan oleh salah satu warga Bedeng Kresek yang terkena relokasi tambang PTBA.
“Kita semua menunggu pembangunan tersebut, tapi pembayaran ganti rugi pada kita belum selesai, ditambah lagi tempat kita pindah juga belum selesai pembangunannya. Ini namanya merugikan orang banyak, secara tidak langsung kita seperti dipaksa oleh pihak perusahaan untuk segera angkat kaki dari sini,” cetusnya yang enggan menyebutkan namanya ketika awak media mewawancarainya, Rabu,(2/5/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, pertama sekali manager PTBA waktu penyerahan tanah kepada masyarakat dia berkata, pihak PTBA akan pindahkan para warga Bukit Munggu, Bedeng Kresek, Karantina dan Atas Dapur agar masyarakat menjadi sejahtera. Akan tetapi, perkataan tersebut sampai saat ini justru membuat masyarakat bingung dan seakan-akan dipaksa oleh pihak perusahaan untuk segera pindah dan segera menghuni perumahan yang pekerjaannya belum selesai. “Bukan mensejahterahkan masyarakat, malahan menyusahkan masyarakat namanya,” keluhnya.
Sementara itu, anggota Perserikatan LSM/Ormas /OPK (Plu) Alvianadini mengatakan, memang benar bahwa pekerjaan pembangunan rumah, siring dan cor beton itu belum selesai dan juga telah menjadi pertanyaan bagi semua masyarakat yang direlokasi. Bahkan sepertinya pihak perusahaan yang terkait masalah tersebut seakan menutup diri terhadap permasalahan ini.
“Robet Edi Bunga selaku Manager PTBA bagian pertanahan yang mengurusi masalah relokasi seakan menutup diri terhadap permasalahan ini,” ujar Vian.
Editor : Riadi