Laporan : Darmawan
GEMAS, LAHAT – Mardi Lucy Susanto sepertinya bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Pasalnya, dirinya tertangkap tangan Satuan Narkoba Polres Lahat, saat berada di kediamannya Jalan Pahlawan Rt. 07 Rw. 03, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, sekira pukul 19.30 Wib, Senin (30/04/2018).
Dari tangan Mardi petugas mendapati 4 paket serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,87 gram, yang berada di dalam saku celana tersangka.
Tak hanya barang bukti barang haram terse but, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diduga hasil dari bisnis haram tersangka serta 1 buah buku berisi catatan yang diduga catatan transaksi narkotik yang turut diamankan.
Selain itu, satu unit handphone merk Samsung Flip warna hitam, yang digunakan tersangka sebagai sarana jejaring transaksi juga turut disita sebagai alat bukti terkait tindak pelanggaran hukum yang tersangka lakukan. Selanjutnya pelaku dengan barang bukti yang didapat, dibawa Satnarkoba ke Markas Polres Lahat guna pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK saat diminta keterangan membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. “Benar, tersangka sudah kita amankan di Polres Lahat. Anggota masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” pungkasnya.
Editor : Riadi