Laporan : Dedi S
GEMAS, MUARAENIM – Sebagai narasumber Inspektorat Kabupaten Muara Enim Antoni Zulkarnain SE ketika menghadiri kegiatan pelatihan Bimtek (Bimbingan Teknis) fasilitas pembangunan perdesaan se-Kecematan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim mengatakan, bahwa jangan sampai ada desa yang terkena kasus karena tidak paham terhadap aturan dan undang-undang yang berlaku tentang dana desa.
“Banyak temuan kami di lapangan, ketika dana desa cair dari bank seharusnya masuk ke rekening bendahara, ini malah masuk ke rekening pribadi kades. Hal tersebut sudah termasuk melanggar aturan. Seharusnya uang tersebut jangan dipindahkan tetap pada bendahara desa,” ujar Antoni.
Lebih lanjut Antoni mengatakan, gunakanlah peran perangkat desa dengan baik dan sesuai dengan fungsinya. Baik kades, bendahara, sekdes, TPK dan lainnya. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kerena kades dan perangkat tidak ada kerja sama.
“Sekecil apapun bangunan fisik maupun sedikit adminitrasinya harus diketahui semua perangkat. Agar perangkat desa dan kepala desa dapat bekerja sama dengan baik dalam setiap pembangunan di desa masing-masing,” lanjut Antoni.
Untuk itu, Antoni berharap kepada semua kepala desa dan perangkat desa yang ada dalam wilayah Kecamatan Tanjung Agung jangan lupa membayar pajak dan semua perangkat desa dan kepala desa harus saling bekerja sama, sedikit saja uang yang dikeluarkan harus diketahui semua pihak tanpa terkecuali, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Intinya jangan sampai ada yang terkasus karena kades dan perangkat desa belum paham terhadap aturan dan undang-undang desa,” harapnya.
Editor : Zadi