LAPORAN : Jhuan. S.
GEMAS – LUBUKLINGGAU
Kepolisian Sektor Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Selasa (31/3/2018) lalu sekitar jam 12.30 wib di Shelter 2 Dinas Pariwisata Objek Wisata Bukit Sulap Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Diketahui pelaku pencurian tersebut sebanyak empat orang, tiga orang merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) di daerah itu.
Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda dan kini telah mendekam di tahanan Mapolsek Lubuklinggau Utara.
Peristiwa penangkapan itu dibenarkan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik melalui pesan rilis yang disampaikan Rabu (11/4/2018).
Diungkapkan Manik, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah memenuhi unsur unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 363 KUHP.
Adapun identitas tersangka urai Manik, RP (16), LA (14) dan AN (24) ketiganya warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan AB (16) warga Jalan Jambi Lama Lorong Serasan Kelurahan Durian Rampak.
Dikatakannya, kasus Curat ini diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Andika (30) yang bekerja sebagai PHL Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau pada Sabtu (31/03/2018) lalu.
Berdasarkan laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
“Alhasil sekitar pukul 23.30 Wib Senin (09/04/2018) anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka, lalu dirinya bersama anggota Polsek melakukan upaya penangkapan terhadap AN dan selanjutnya menangkap RP serta LA di tempat yang berbeda,” jelasnya.
Sementara tersangka AB sambung Horison Manik, juga berhasil diringkus kemarin pagi sekitar pukul 07.30 wib saat hendak berangkat kesekolah.
Akibat perbuatan yang dilakukan keempat tersangka ini sebut Manik, Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 25 juta.
“Para tersangka diketahui sudah dua kali melakukan pencurian, kini keempatnya telah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara juga beserta barang bukti,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sejumlah kusen dan bingkai jendela terbuat dari alumunium yang sudah dipotong, dua unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nopol, dan honda Revo warna Hitam Nopol BG 5919 HQ yang digunakan para tersangka untuk mengangkut barang curian tersebut.
Editor : Ivi Hamzah