LAPORAN : Kayan M.
GEMAS – EMPAT LAWANG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Empat Lawang mengadakatan rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Untuk perbaikan DPS yang diadakan selama 3 hari dari tanggal 7 sampai 9 April 2018 dihotel Zulian Transit Tebing Tinggi dan diikuti oleh seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Muara Saling dan Kecamatan Muara Pinang.
Kasubag Program dan Data, Sekretaraiat KPU Kabupaten Empat Lawang, Panji Patria Negara mengatakan, Rakor ini dilakukan agar para peserta dapat memahami bagaimana cara melakukan perbaikan DPS. Sehingga akurasi data hasilnya, dapat sempuran atau paling tidak mendekati sempurna.
“Karena DPS-HP nantinya, merupakan dasar KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diharapkan tidak adalagi sanggahan dari pihak manapun karena sudah mengakomodir seluruh pemilih di Empat Lawang,” Ujar Panji.
Setelah Rakor ini, pada 10 April mendatang lanjut Panji, secara serentak dilaksanakan pleno DPS-HP ditingkat PPS, dan selanjutnya 12 April, pleno DPS-HP di tingkat PPK. Sementara untuk tingkat KPU kabupaten/kota, pleno DPS-HP dilaksanakan 19 April.
“29 April, penetapan DPT di tingkat KPU diikuti dengan pengumuman ke masyarakat,” urainya.
Masih kata Panji, PPS dalam pelaksanaan pleno penetapan DPS-HP di tingkat desa, diwajibkan mengudang pihak PPDP, PPL dan Tim Sukses paslon. Meski tidak diwajibkan mengudang kades setempat, pihaknya menyarankan agar PPS mengudang kades, untuk sama-sama meneliti DPS-HP saat dilaksanakannya pleno.
“Jika ada di DPS-HP misalnya yang diragukan apakah benar warga setempat, bisa langsung ditanyakan ke kades. Atau jika pindah, apakah benar kades sudah mengeluarkan surat pindah domisili ke yang bersangkutan, bisa langsung juga ditanyakan juga,” sarannya.
Komisioner KPU Empat Lawang, Billy Farsha mengatakan, pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil, tidak dapat mengikuti pencoblosan, meski yang bersangkutan masuk DPT.
“Saat hendak mencoblos di TPS, pemilih harus membawa e-KTP atau Suket Disdukcapil, disamping menunjukan undangan pencoblosan. Kalau tidak ada e-KTP atau Suket, jelas aturannya pemilih tidak diperbolehkan mencoblos, meski masuk DPT,” jelas Billy.
Sebaliknya lanjut Billy, jika seseorang memiliki e-KTP atau Suket, meski tidak masuk DPT dan tidak memiliki undangan pencoblosan, dapat melakukan pencoblosan dengan hanya menunjukan e-KTP atau Suket tersebut, ke KPPS.
“Makanya, kami menghimbau masyarakat di Kabupaten Empat Lawang, segera melakukan perekaman e-KTP. Karena memiliki e-KTP atau Suket merupakan syarat mutlak untuk dapat memilih,” tukasnya.
Editor : Ivi Hamzah