LAPORAN : Sudar
GEMAS – LAHAT
Satuan Reskrim Polres Lahat akhirnya menembak mati resedivis sekaligus DPO pelaku kejahatan lintas provinsi, sesuai dengan pasal 365 KUHP yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat juga Provinsi Bengkulu, pelaku yang dalam melakukan aksinya terbilang sadis. Ia juga tak segan segan melukai dan membunuh korbannya.
Pelaku atas nama Rustam Efendi, Alias Pendi, Alias Bobi, Alias Alex (30) ini terpaksa di lumpuhkan. Karena menyerang petugas dengan senjata api saat akan ditangkap di kediamannya di Desa Mengkenang, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat. Tembakan yang dilakukan tersangka ini sempat mengenai salah satu anggota Phanter Reskrim Polres Lahat yang ikut dalam penangkapan, kebetulan anggota Polri ini tertembak pada posisi perut, sehingga tidak mengalami cidera karena saat baku tembak terjadi anggota Polri ini memakai rompi anti peluru.
Penangkapan terhadap tersangka ini berdasar laporan polisi dengan nomor: LP B/09/V/2017/SUMSEL/RES LHT/SEK JARAI
Tanggal 06 Mei 2017 Perkara Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP pelapor atas nama Kustaman (42), Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Lubuk Saung Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Diketahui pelapor ini mengalami kejadian tindak pencurian pada hari sabtu tanggal 25 maret 2017 sekira pukul 04.30 wib. Bertempat di Desa Lubuk Saung kec Jarai Kabupaten Lahat.
Kronologis kejadian dikisahkan pelapor, pas terbangun dari tidur hendak berangkat road race ke lubuk linggau, ternyata 1 ( satu ) unit mobil carry Futura warna hitam nopol BG 9480 DI. No Rangka: MHYESL415BJ222365 No Mesin: G15AID837621, 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha rx king nopol BG 8429 NP noka: MH33KA066TK272874 No Rangka: 3KA246967, 1 ( satu) unit sepeda motor merk FIZ R nopol B 6973 HK
No rangka: MH34NS0103K819386 nosin: 4WH496845, 1 ( satu ) mesin gensed, 1 ( satu ) kipas angin dan seperangkat kunci kendaraan hilang di curi. Kemudian tgl 06 mei 2017 korban melapor ke Polsek Jarai.
Kronologis penangkapan :
Setelah mendapatkan informasi keberadaan TSK, kemudian Unit Opsnal melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Mengkenang Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, sekira pukul 4:30 wib. Pada saat hendak dilakukan penangkapan TSK mengetahui keberadaan Anggota dan kemudian melarikan diri melalui pintu belakang sambil menembakkan Senjata api ( Senpira ). Hingga mengenai Rompi anti peluru milik Bripka Soehari. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Namun tindak diindahkan oleh TSK sehingga dilakukan tindakan tegas sesuai dengan SOP terhadap TSK yang mengenai dada sebelah kiri dan menyebabkan TSK meninggal dunia.
Jumlah Laporan Polisi terkait :
1. LP/B-290/IX/2016/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 26 September 2016 an.Pelapor Darwis Effendi Bin Darhun
2. LP/B-326/X/2016/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 29 Oktober 2016 an.Pelapor Dodiansyah Bin Yahadin
3. LP/B-169/VIII/2017/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 14 Agustus 2017 an.Pelapor Nurkhamid Bin Paijan
4. LP/B-193/IX/2017/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 19 Oktober 2017 an.Pelapor Neklan Hardi Bin Harun Sudin.
5. LP/B-10/V/ 2017 / SUMSEL/ RESLHT/ SEK JARAI tanggal 07 Mei 2017 an.Pelapor Dirwanto Bin Wanudin
6. LP/B-24/XII /2016/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 01 Desember 2016 an.Pelapor Derman Fitri Bin Alidina
7.LP/B-07/III /2016/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 02 Maret 2016 an.Pelapor Andi Setiawan Bin Rasudin
8.LP/B-03/II/2016/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 15 Februari 2016 an.Pelapor Kaslim Sadi Bin Kurmawi
9.LP/B-23/XI /2016/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 13 November 2016 an.Pelapor H. Junaidi bin H. Ansori
10.LP/B-03/IV /2017/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 18 April 2017 an.Pelapor Diki Julianto bin Darsuki
11.LP/B-01/I /2018/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 27 Januari 2018 an.Pelapor Yandrizal Bin Hardin
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar Aliyasukma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Lebih lanjut, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dengan menembaki petugas.
“Tersangka ini sudah menjadi target, dan tersangka ini merupakan resedivis yang cukup meresahkan karena tidak segan segan pelaku melukai atau menghabisi korbannya,”terangnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita :
6 unit ranmor R 4 jenis Suzuki Carry Futura
1 Senjata api rakitan Laras pendek beserta amunisi dan selongsong.
Sementara itu Yong Metingli, Kades Desa Mengkenang saat diminta keterangan disaat menghadiri serah terima jasad tersangka, antara pihak kepolisian dan keluarga korban mengungkapkan bahwa tersangka ini memang sudah membuat masyarakat resah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Lahat, saya sangat mengapresiasi atas tertangkap TSK ini. Karena masyarakat sudah resah dengan tindak tanduk tersangka,” ujarnya.
Pernah dari pihak keluarga mendatanginya lanjut Kades, untuk menyadarkan pelaku atas perbuatan perbuatannya selama ini, namun ujar Yong dirinya sangat ingin menasehati dan memenuhi harapan keluarga tersangka ini.
“Sempat dulu tersangka kita panggil untuk urus pindah alamat, namun sudah lama dan baru saat ini lagi saya bertemu ke pelaku yang kini sudah terbujur kaku,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah