Home / 4L / Kepala Daerah Wajib Menyampaikan LPPD

Kepala Daerah Wajib Menyampaikan LPPD

Laporan : Ganda

EMPAT LAWANG, LhL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Empat Lawang mengadakan Sosialisasi Laporan Penyelenggeraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang mengahadirkan Narasumber dari Provinsi Sumatera Selatan,Senin (26/2) Sekitar Pukul 10:00 wib

Acara sosialisasi tersebut dihadiri Bupati yang diwakili Assisten III, Kepala Unit Pelaksana Daerah (UPD), Camat se-Kabupaten Empat Lawang dan peserta sosialisasi yang nampak memenuhi kursi yang disediakan panitia.

Ketua Panitia yang sekaligus Kasubag Ekonomi Eman Sulaiman S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah serta keterangan dan pertanggung jawaban laporan pemerintah daerah

“Berdasarkan Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 69 ayat 1 menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.” ungkapnya

Sementara itu Irma Handayani selaku perwakilan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang sekaligus menjadi narasumber dalam acara tersebut mengatakan bahwa pihaknya berharap agar kepala UPD,Bupati dan Jajarannya bisa berkomitmen bersama

“Komitmen itu penting,baik dari kepala UPD,bupati dan jajaran maupun penyusunnya.Apalah arti penyusun kalau tidak diapresiasi oleh yang lain,kebanyakan UPD hanya tanda tangan saja.”Jelas Irma

Masih kata irma,Setiap perencanaan- perencanaan baik perencanaan daerah dan perencanaan UPD harus dimasukkan dalam pencapaian target dan sudah divalidasi oleh inspektorat

“Salah satu hal yang penting adalah setiap perencanaan baik perencanaan daerah dan UPD itu dimasukkan kedalam dokumen sehingga bapak bupati bisa melihat,dan data-datanya sudah divalidasi oleh pihak Inspektorat.” pungkasnya.

Editor : Riadi

Check Also

Fauzan Khoiri : Pilkada Empat Lawang Akan Segera Terwujud dan Aman

  Rilis : SMSI Sumsel  EMPAT LAWANG, Gemasriwijaya.net – Beredar Kabar dua daerah Di Sumatera …