LAPORAN : Pardinal
GEMAS – PAGARALAM
Agar pelaksanaan Pilkada Pagaralam tidak campur aduk antara pekerjaan dengan pribadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah netral, tidak memihak pada satu pasangan calon (Paslon), atau Partai Politik. Karena sanksi yang dihadapi ASN yang tidak netral tidaklah mengenakkan, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat.
“ASN harus netral, tidak boleh memihak pada satu Paslon,”tegas Plh.Walikota Pagaralam, Syafrudin, saat gelar apel bersama di halaman pemkot Pagaralam.
Masih kata Sekda, bentuk dukungan pelaksanaan Pilkada silahkan ditunjukan dengan mencoblos di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 Juni mendatang.
“Silahkan coblos nomor urut pilihan 1 hingga 6 karena Paslon kita ada 6 pasang yang tentunya sesuai dengan pilihan kita, tetapi jangan di coblos semua, mari kita jaga dan laksanakan pesta demokrasi lima tahunan ini dengan sikap netralitas,”ajaknya
Pada kesempatan ini Ia juga mengucapkan selamat kepada rekan rekan pers yang telah memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang dipusatkan di Padang Sumatera Barat. Peran pers dalam membangun pemerintahan tidaklah kecil melalui pemberitaan pemberitaan yang dituangkan untuk mendidik, menghibur, mengkritik dan sebagainya sesuai dengan UUD nomor 40 tahun.1999 tentang pers.
“Selamat dan bekerjalah dengan ketentuan dan patokan pada kode etik jurnalistik,”pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah