LAPORAN : Kayan M
GEMAS – EMPAT LAWANG
Susunan acara deklarasi kampanye damai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Empat Lawang tahun 2018, tidak sesuai dengan susunan acara pertama.
Sebab disusunan acara pertama tidak ada tertulis bahwa ada orasi para pasangan calon (paslon). Namun saat acara berlangsung, para paslon diberikan waktu lima menit untuk berorasi.
Akibatnya terjadilah keributan setelah paslon nomor urut dua menyampaikan orasi yang mengakibatkan para pendukung dari nomor urut satu merasa tersinggung dan mengakibatkan keributan.
Informasi dihimpun, hanya di Kabupaten Empat Lawang dan di Jawa Timur yang ada orasi paslon saat acara deklarasi kampanye damai, itu pun semuanya terjadi keributan.
Menanggapi hal ini, ketua KPU Empat Lawang Mobius Alhazan mengaku, jika susunan acara untuk orasi paslon tersebut merupakan kebijakan pribadi dirinya sebagai ketua KPU.
“Tidak dilarang paslon berorasi saat acara deklarasi kampanye damai itu. Namun yang kita harapkan para paslon berorasi dan mengeluarkan statement (pernyataan) yang menyejukkan,” kata Mobius, Senin (19/2).
Masih kata Mobius, nantinya pihaknya akan memberikan teguran kepada para paslon terkait insiden kemarin.
“Nanti akan kita berikan teguran secara tertulis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Rudianto menyesalkan adanya insiden saat acara deklarasi kampanye damai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2018 di Pulo Emass tersebut.
“Yang kita garis bawahi atas insiden kemarin, para paslon bisa menjaga diri dan juga dapat menjaga emosi,” imbuhnya.
Rudianto meminta, untuk para pendukung kedepannya jangan lagi ada keributan, dan berkampanye lah dengan damai.
“Nanti kita akan duduk bersama dengan ketua tim pemenang para paslon. Untuk mencari jalan dan cara bagaimana kedepannya tidak kembali terjadi permasalahan seperti kemarin,” tukasnya.
Editor : Ivi Hamzah