Home / LAHAT / PULUHAN MASSA SBSI TUNTUT HAKNYA

PULUHAN MASSA SBSI TUNTUT HAKNYA

LAPORAN : Ron

GEMAS – LAHAT

Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI, red) Kabupaten Lahat geradak gedung DPRD Kabupaten Lahat. Aksi yang dilakukan para buruh ini merupakan desakan kepada anggota DPRD yang dianggap kurang memperhatikan kondisi buruh yang bekerja di perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat.

Aksi yang dimulai sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di PT. SDR di Desa Lebak Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat puluhan massa menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, namun disini Pihak perusahaan tidak ada satupun yang menemui. Karena merasa tak ditanggapi massa kemudian melanjutkan aksi dengan long march menuju gedung DPRD Kabupaten Lahat.

Kembali disini Puluhan massa yang tergabung dari karyawan PT. SDR, PT. MUM, PT. SNEC PLTU Banjarsari ini menelan kekecewaan, karena anggota DPRD tak berada di tempat.

Dalam tuntutan buruh yang disampaikan melalui pelantang suara menyampaikan beberapa tuntutan terkait, pemutusan hubungan kerja terhadap anggota SPSI dan dikeluarkan surat peringatan terhadap ketua PKS BSI PT SDR dan anggota-anggota SBSI oleh pengusaha adalah tindakan-tindakan kejahatan di bidang ketenagakerjaan yang pelakunya diancam sampai 5 tahun penjara.

Penyerahan penyerahan pekerjaan posisi driver atau sopir kepada perusahaan outsourcing adalah pelanggaran terhadap undang-undang Perhubungan perubahan karena yang bisa di outsourcing berdasarkan peraturan menteri nomor 19 tahun 2002 hanya untuk kegiatan jasa penunjang.

Pembuatan peraturan perusahaan PT oleh PT SDR terhadap tanpa meminta saran koma pertimbangan dan tidak adanya perwakilan dari serikat buruh adalah tindakan Arogan dan tidak menghargai organisasi SBSI di Perusahaan.

Pengusaha yang memberikan ganti rugi 60% kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja adalah tindakan yang bertentangan dengan Hukum Ketenagakerjaan.

 

Dinas Tenaga Kerja telah mengeluarkan acuan agar perusahaan mengetahui undang-undang Ketenagakerjaan namun disinyalir seolah-olah hukum perusahaan sampai hari ini tidak mau melaksanakan aturan dari kepala dinas tenaga kerja.

 

Untuk itu pihak SBSI meminta kepada DPRD Kabupaten LAHAT agar mendesak PT SDR segera melaksanakan ujian dinas tenaga kerja Kabupaten Lahat strip 1 mempekerjakan Kembali anggota FPI yang di PHK sepihak dan membayar upah selama proses PHK.

 

Mendesak PT SDR menghapuskan potongan 60% upah karyawan Apabila terjadi kecelakaan kerja dan mengembalikan gaji yang telah dipotong.

Membatalkan surat peringatan SP terhadap ketua PT sbsi dan anggota SPSI kepada PP yang dibuat bertentangan dengan hukum.

Cabut izin operasional perusahaan outsourcing di PT SDR.

Ganti salah satu pejabat dari jabatan PT. SDR karena sangat arogan yang dianggap membutuhkan hubungan SBSI dan perusahaan jadi tidak Harmonis.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …