Laporan : Ganda
GEMAS, EMPAT LAWANG – Sidang Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Pendapat Praksi-praksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang Mengenai 3 Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) yaitu Raperda tentang Retribusi pengendalian Telekomunikasi, RaperdaTentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda Tentang perubahan peraturan daerah (Perda) No.15 Tahun 2014 tentang Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), Senin(5/2) Sekitar pukul 15:00 Wib.
Rapat tersebut dihadiri 21 Dari 34 Anggota DPRD Empat Lawang,Bupati Empat lawang ,Dandim 0405 Lahat,Wakil Kapolres Empat Lawang,Kejari Empat Lawang,Camat Sekabupaten Empat Lawang dan para Awak media yang ikut menghadiri paripurna tersebut.
Dalam rapat sidang paripurna yang dipimpinn ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang H David Aljufri berjalan hikmat dan lancar,semua praksi yang hadir menyatakan setuju dengan rencana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Bupati Empat Lawang H Syahril Hanafiah.
“Semua praksi-praksi Setuju mengenai raperda yang dimaksud untuk dibahas lebih lanjut sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,untuk sidang rapat paripurna dengar pendapat hari ini saya tutup,dan akan di lanjutkan Selasa 6 Februari 2018 guna mendengakan Jawaban pihah Eksekutif.”, tutup David.
Editor : Zadi