LAPORAN : Nopri
GEMAS – LAHAT
Menindak lanjuti edaran Bupati Lahat dan Bupati Muara Enim, Direktur RSUD Lahat dr Laila, menerbitkan surat edaran mengenai penghentian pelayanan kesehatan yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikatakan dr Laila, bahwa penghentian pelayanan kesehatan menggunakan KK dan KTP di RSUD Lahat sudah agak terlambat. Pasalnya Muara Enim sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut awal Januari yang lalu.
“Kalau Muara Enim per 1 Januari tidak melayani lagi KK dan KTP, kalau Lahat per Februari 2018 ini,” ungkap Laila, Kamis (25/01).
Selanjutnya Laila dengan tegas mengatakan, jika masih ada masyarakat Kabupaten Lahat yang ingin berobat dengan menggunakan KK dan KTP maka jelas akan ditolak oleh pihak RSUD Lahat.
“Yaa sudah tidak bisa dilayani lagi,” tegasnya.
Akan tetapi karena pengguna fasilitas kesehatan dengan KK dan KTP selama ini adalah masyarakat menengah kebawah, maka dokter Laila pun menjelaskan, bahwa bagi masyarakat kurang mampu jika ingin berobat namun tidak punya BPJS, maka masih bisa berobat gratis dengan melapor ke pihak puskesmas setempat dan ikuti proses selanjutnya.
“Untuk masyarakat tidak mampu dengan penyakit kronis, melapor melalui puskesmas setempat ke Dinas Kesehatan. Kalau memang diverifikasi oleh Dinas Kesehatan layak dan memenuhi syarat, akan dibantu melalui bpjs daerah,” ungkap Laila secara gamblang.
EDITOR : Ivi Hamzah