LAPORAN : DARMAWAN
GEMAS – LAHAT
Jhon Alexander Piter (51) warga Jalan Laskar Samsudin, RT 13/005, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat melaporkan Mayati (24) yang tercatat sebagai warga belakang gudang kopi, Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Karena diduga telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan di warungnya yang terletak di Jalan Kolonel. H Burlian, Kelurahan Pasar Lama (Talang Kapuk), Kecamatan Lahat.
Peristiwa pencurian itu dilakukan Mayati pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekira jam 03.30 wib di warung korban. Saat itu terduga tanpa sepengetahuan korban Jhon yang sedang tertidur, terduga masuk ke dalam warung miliknya. Setelah berhasil masuk warung, Mayati langsung membuka laci warung milik korban dan mengambil uang milik korban dan terduga langsung melarikan diri.
“Akibatnya saya mengalami kerugian jutaan rupiah, dan saya langsung melapor ke Polres Lahat ini”, kata Jhon di hadapan petugas Polres Lahat..
Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya Adi, SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Ipda Sabar Tunut membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap terduga pencuri ini. Menurutnya, Barang Bukti (BB) yang disita dari pelaku1 helai celana levis warna biru tua merk Prada.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil rekaman CCTV yang berada di warung korban,kita dapat mengenali dan mengetahui identitas pelaku pelaku diketahui Identitasnya. Kemudian anggota Sat Reskrim dan Unit PPA yang mengetahui keberadaan TSK langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan, dan saat ini sudah dibawa ke Polres Lahat, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.” katanya, seraya menambahkan, bahwa atas kejadian ini diperkirakan Korban telah dirugikan sebesar Rp.6.850.000 .- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
EDITOR : Ivi Hamzah