LAPORAN : AZHARI
GEMAS – MUARAENIM
Akhirnya pelaku pencurian dengan pemberatan tak berkutik saat ditangkap anggota polisi Polsek Rambang Dangku pada Kamis, (18 /1) sore di gudang kebun karet milik warga desa Gumawang Kecamatan Rambang Dangku.
Kedua pelaku tersebut yakni Aryanto Als Yik ( 23 ) dan Roy Saputra (23) yang tercatat sebagai warga desa Gumawang kecamatan Rambang Dangku Muara Enim. Dalam aksinya Aryanto dan Roy telah melakukan pencurian 4 (empat) Unit mesin rumput milik H. Hamdani warga kelurahan Prabu Jaya Kota Prabumulih dilokasi gudang kebun karet tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat ) pelanggaran hukum pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, itu berawal dari H. Hamdani sedang pergi menyadap karet yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).Usai menyadap karet lalu Supandi pulang ke rumah yang berada di lokasi kebun, betapa terkejutnya Supandi disaat sampai di rumah, melihat keadaan dalam rumah sudah berantakan dan serta lemari pakaian sudah acak-acakan.
Dengan itu Supandi melihat gudang karet di sebelah rumah H. Hamdani ternyata pintu gudangpun sudah terbuka dan 4 Unit mesin rumput yang ada di dalam gudang itu sudah hilang. Dengan akibat kejadian ini Supandi melaporkannya ke polsek Rambang Dangku.
Mendapatkan laporan dari masyarakat dengan. LP/B -05 / I /2018/Sumsel/Res M. Enim/Sek Rambang Dangku Tanggal 5 Januari 2018 tersebut. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Heri Iriawan, SE bersama anggotanya.
Menurut kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan SIK. MPP melalui kabag humas Polres Muara Enim AKP. Arsyad AR. setelah menerima laporan dari masyarakat, langsung di lakukan upaya penyelidikan oleh anggota Polsek Rambang Dangku ucap Arsyad.dan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 lanjut Arsyad anggota polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di desa Gumawang. Benar adanya informasi tersebut dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan, “ya benar benar kini sudah kini barang bukti dan tersangka kita amankan”, terang Arsyad.
Edithor : Ivi Hamzah