Home / MURA / INDRA MALING MOTOR DI KEBUN KARET

INDRA MALING MOTOR DI KEBUN KARET

 

LAPORAN : SEPTIANDI

 

GEMAS – MUSI RAWAS

Warga Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada 28 Oktober 2017 yang lalu dengan bukti lapor Lp/B- 47 /X /2017/sumsel/Res Mura /MKL. Tgl 28 Oktober 2017.

Ali Kisam Bin Somad korban yang telah menderita kerugian kehilangan sepeda motor kesayangannya Merk Honda Astrea C 100 yang ditaksir senilai Rp 3 juta yang saat itu terparkir di kebun karet miliknya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafarudin membenarkan laporan korban dan setelah melakukan pengembangan kasus tersebut pelaku atas nama Indra Bin Husin (32) pada Jumat 19 Januari 2018 sekitar jam 01.39 WIB berhasil ditangkap anggotanya di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Menurut keterangan korban dalam laporannya pada Sabtu 28 Oktober 2017 yang lalu, bermula saat korban hendak melakukan aktifitas kesehariannya menuju kebun karet miliknya dengan menggunakan sepeda motor.

Kendaraan korban diparkirkan dan diletakkan di kebun karet tersebut dalam keadaan stang motor terkunci.

Lalu saudara AR teman korban yang ada di kebun tersebut memberitahu keberadaan sepeda motornya, dijawab korban ada di tempat dia memarkirkannya.

“Motor mu Sam,” kata AR.

“Ada disitulah,” jawab korban.

“Tidak ada lagi,” sahut AR.

Kemudian korban bersama AR berusaha mencarinya dan mendapat informasi bahwa sepeda motornya di ambil oleh Indra warga desa Remayu.

Setelah dilakukan pengembangan terkait kasus itu kata Syafarudin, anggota menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri.

Dipimpin dirinya kata Syafarudin, bersama anggota polsek, pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Kemudian membawanya ke Mapolsek Muara Kelingi.

Selanjutnya dari keterangan pelaku unit kendaraan tersebut ada di tempat Agus yang diduga sebagai penadah. Dari hasil pengembangan pada pukul 02.15 WIB, anggota langsung bergerak menuju kediaman Agus yang berada di Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

“Tiba di rumah saudara Agus, pelaku tidak ditemukan. Dan akan tetap dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Syafarudin.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Astrea C 100 warna hitam dgn Nopol BG 6300 HG dan ditaksir senilai Rp 3 juta.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan. BB yang diamankan yakni, satu buah pisau, satu lembar STNK sepeda motor Honda Astrea C100,” ujar Syafarudin.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Pemulihan Jembatan P6 Lalan: 12 Kesepakatan untuk Kebangkitan Transportasi

Author : Nopi   PALEMBANG, gemasriwijaya.net – Robohnya Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada …