Home / MURA / PENCURI SAWIT DICIDUK TANPA PERLAWANAN

PENCURI SAWIT DICIDUK TANPA PERLAWANAN

LAPORAN : J.SILITONGA

GEMAS – Musi Rawas

 

Hari ini Jum’at (19-01-18) Empat orang kawanan pencuri buah sawit milik PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) menyerah tanpa melakukan perlawanan saat tim gabungan anggota Brimob yang lagi ngepam bersama personil Polsek Muara Lakitan yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasruddin berhasil menangkap kawanan tersebut pada Kamis 18 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diketahui warga Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Keempat kawanan pencuri buah sawit tersebut diantara Arbianto (51), Aharis Bin Cik Ola (44), Malakut alias Mulhaka (29) dan Herman Sawiran Bin Usman (35).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasruddin dalam keterangannya membenarkan peristiwa itu.

Kronologi kejadian ungkapnya, pada Kamis 18 Januari 2018 sekitar jam 16.00 WIB pelapor atas nama Efri Susanto Bin Bahtiar (31) pekerja di PT PPA itu melihat pelaku Arbianto sedang mengambil atau memanen buah sawit di lahan inti milik PT PPA Blok P31ABC dan Blok O31B.

Pada saat kejadian pelapor menemukan buah kelapa sawit tersebut sudah berada diatas tiga unit mobil pickup L300 dengan tonase sekitar 6.000 kilogram.

Merasa apa yang ditemukannya itu merupakan tindak pidana pencurian sambung Nasruddin, pelapor langsung memberitahu kejadian itu kepada pihak manajemen PT PPA yang saat itu lagi bersamanya.

Selanjutnya Nasruddin bersama anggota Brimob yang lagi ngepam dan personil Polsek Muara Lakitan menuju Tempat Kejadian Perkara, ditemukan ada empat orang sedang memuat buah sawit ke dalam tiga buah mobil L300.

“Para pelaku tersebut langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Nasruddin.

Dari hasil keterangan ke empat orang kawanan tersebut tambahnya, diketahui para pelaku memiliki peranannya masing masing.

“Arbianto sebagai orang yang menyuruh memanen buah dan pengawas, sementara tiga orang lainnya sebagai sopir dan pengangkut buah sawit,” katanya.

Atas kejadian tersebut PT PPA mengalami kerugian sekitar 6 ton buah  sawit dengan tafsiran sebesar Rp 9 jutaan dan pelapor menuntut sesuai hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang diamankan, 6.000 kg buah kelapa sawit, Mobil L300 BG 9211 GC, Mobil L300 BG 9899 GD, Mobil L300 BG 9723 GD dan Tojok (alat pengangkut buah),” urainya. (*)

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Pemulihan Jembatan P6 Lalan: 12 Kesepakatan untuk Kebangkitan Transportasi

Author : Nopi   PALEMBANG, gemasriwijaya.net – Robohnya Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada …