Laporan : J. Silitonga
Gemas-Muratara
Jajaran Polres Musi Rawas yang dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro hari ini Kamis, 18 Januari 2018 melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Polsek Karang Dapo dan Polsek Rawas Ilir menjadi tempat kunker kapolres yang di dampingi Ketua Bayangkari Polres Musi Rawas beserta rombongan.
Dalam arahannya, kapolres menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan situasi dan kondisi agar dapat terciptanya rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.
Begitu juga kepada jajaran anggota Polsek untuk bisa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik sehingga terciptanya kepercayaan dan rasa aman di masyarakat.
Salah satunya yakni, melakukan pembinaan mental kepada masyarakat dengan meningkatkan kegiatan kegiatan keagamaan.
“Pelaksanaan pesta adat (orgen tunggal) agar dikurangi dan mengalihkan ke kegiatan pengajian dan hal yang baik lainnya,” katanya.
Selain itu, dirinya mengajak masyarakat untuk dapat menjauhi narkoba karena selain berdampak pada kesehatan dan mental juga efek negatifnya akan merusak masa depan generasi bangsa.
“Kegiatan judi, penggunaan sepeda motor bodong kiranya dapat dihilangkan karena judi itu akan merusak mental kita,” imbuhnya.
Selain menyampaikan arahan kepada jajarannya dan masyarakat, kapolres juga memberikan waktu untuk sesi tanya jawab.
Terlihat antusias masyarakat mengacungkan jari untuk bertanya, salah satunya perwakilan dari masyarakat Kecamatan Karang Dapo, Munawir.
Munawir menyampaikan bagaimana menghilangkan penyakit masyarakat seperti acara pesta malam dengan hiburan orgen tunggal. Selanjutnya Munawir berharap adanya peraturan yang jelas terkait izin pesta malam dan pemerintah daerah juga dapat ikut memberikan himbauan kepada masyarakat.
Menanggapi pertanyaan Munawir, Kapolres menyampaikan kepada jajarannya di polsek polsek serta satuan Bina Masyarakat untuk terus mensosialisasikan bahaya narkoba dengan bahan yang ada.
“Terkait pesta adat (orgen tunggal) agar pihak kepolisian dan pemerintah setempat untuk bersama-sama memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa sesuatu yang berlebihan itu tidak baik,” jelasnya.
Selain Munawir, salah seorang perwakilan dari Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir juga bertanya terkait izin mengadakan pesta adat (pesta malam orgen tunggal).
Menjawab hal itu Kapolres Musi Rawas mengakui untuk menghentikan kebiasaan pesta malam tersebut tidak bisa secara langsung tetapi dengan tahap pertama yakni melibatkan pihak KUA, diharapkan nantinya saat pihak yang ingin melangsungkan pernikahan, petugas KUA dapat memberikan arahan kepada masyarakat.
“Ini langkah awal mensosialisasikan agar kegiatan pesta malam tidak dilakukan dan menggantinya dengan kegiatan yang bersifat keagamaan,” katanya.
Begitu juga sambungnya, terkait solusi budaya arisan pesta, akan dipikirkan lebih lanjut.
“Juga sangsi kepada yang masih melakukan pesta malam akan dibuatkan sarana yakni memberikan catatan kepolisian bagi yang masih melakukannya,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah