Laporan : Sudarmawan
Gemas-Lahat
Kegelisahan Amat Efendi (61) warga Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, yang selama ini penasaran atas hilangnya sertifikat rumah dan uang belasan juta rupiah miliknya, berakhir sudah. Pasalnya, setelah dirinya melaporkan kehilangan itu ke Polsek Kikim Barat, dengan LP/B-01/I/2018/Res Lahat/Sek Kikim Barat, petugas telah berhasil mengamankan pencurinya bernama Yuli Armansyah (31) yang juga tak lain adalah anak kandung kirban Amat.
Kendati pelaku adalah anak kandung korban, namun Yuli telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana Jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana. Sehingga Yuli ditangkap petugas saat sedang berada di sebuah warung nasi milik Bahli di Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat.
Berdasarkan laporan korban Amat dengan nomor lapor LP/B-01/I/2018/Res Lahat/Sek Kikim Barat, Tgl 05 Januari 2018, jajaran Polsek Kikim Barat berhasil menciduk Yuli Armansyah (31) yang tak lain adalah anak kandung korban saat berada di warung nasi milik Bahli di Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat pada Selasa (16/8/18).
Sebelumnya, pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada saat korban beserta istrinya berangkat ibadah Umroh ke Tanah Suci pada tanggal 08 Desember 2017 silam. Tiba di rumah sepulang umroh Ahmad mendapat laporan Yuli, bahwasanya dirinya sudah mengambil sertifikat tanah dan sejumlah uang.
Atas aksi nekad Yuli tersebut, korban mengalami kerugian berupa, satu (1) buah sertifikat tanah an.pelapor serta uang tunai sebesar Rp.65.000.000.- ,(enam puluh lima juta rupiah), dan setelah itu Yuli menghilang.
Seiring waktu, korban sempat mencari pelaku ke mana-mana, akan tetapi tidak diketemukan. Selanjutnya Ahmad melapor ke pihak berwajib setempat, dan meminta pelaku diproses sesuai dengam hukum yang berlaku.
Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya Adi, SIK melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan Herdi, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Kikim Barat, diduga tersangka telah melakukan pencurian sertifikat tanah dan uang tunai puluhan juta rupiah. Saat ini masih kita periksa, guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Editor : Ivi Hamzah