Laporan : J Silitonga
Gemas-Muratara
Anggota Polsek Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan berhasil meringkus satu orang pelaku pemalak atau pemeras sopir mobil tangki BBM, satu orang lainnya juga ikut tertangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau pada Minggu, 14 Januari 2018 sekira jam 16.00 WIB di jalan Poros Simpang Galau Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir.
Namun sayangnya dari dua orang yang melakukan pemerasan tersebut, hanya satu orang yang berhasil ditangkap sedangkan satu orang lagi sudah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anibiyaa membenarkan penangkapan itu.
Diketahui pelaku pemeras yang tertangkap ini katanya, adalah warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir atas nama Helmi Bin Zainal Abidin (44) dan Alihi Bin M Noor warga yang sama pada saat di TKP kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, sementara korban atas nama Syaiful Anwar Bin Gani (41) warga Jalan Tazar Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi.
Dalam keterangannya, Iptu Fajri menyampaikan kronologi kejadian, saat korban yang sedang membawa mobil tangki berisi BBM pada Minggu 14 Januari 2018 sekitar jam 15.00 WIB, tepat di Jalan Poros Simpang Galau Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, kendaraannya beserta dua mobil tangki BBM yang lainnya dihadang oleh dua orang laki laki, diketahui atas nama Helmi dan Redi.
“Kedua pelaku memeras korban dengan cara mengancam dan memaksa meminta uang keamanan jalan sebesar Rp.500 ribu untuk tiga unit mobil tangki pengangkut BBM,” ungkapnya.
Merasa terpaksa dan terancam, korban akhirnya memberi uang Rp 400 ribu kepada pelaku dan setelah itu pelaku memperbolehkan tiga unit mobil tersebut lewat.
“Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir, dengan bukti lapor LP/B-04/I/2018/Sumsel/Mura/Sek. Tgm tgl 14 Januari 2018 dan LP/A-02/I/2018/Sumsel/Mura/Sek Rws Ilir, 14 Januari 2018,” terang Fajri.
Menerima laporan dari korban, dirinya membawa Kanit Reskrim dan anggota Polsek yang lainnya untuk meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan.
“Saat sampai di TKP pelaku Helmi berhasil diringkus sedangkan beberapa orang pelaku yang lainnya sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran namun belum berhasil,” jelasnya.
Dari penangkapan pelaku Helmi, tambahnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria atas nama Alihi Bin M Noor (31) yang berada di TKP, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah senjata tajam jenis pisau.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai Rp 200 ribu dan 3 buah senjata tajam,” tandasnya.
Editor : Ivi Hamzah