Laporan : Kayan. M
Ruslan Efendi (35), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo Lintang Kabupaten Empat Lawang, dicokok petugas Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Pasalnya, pria.ini kerap melakukan transaksi Narkoba jenis Ganja di rumahnya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP. Joni Indra Jaya menerangkan, kronologi penggrebekan bermula dari kegiatan rutin yang biasa digelar jajaran Satres Narkoba Polres Empat Lawang di wilayah hukum Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
“Sesampainya di wilayah Pendopo Lintang, kami mendapat laporan bahwa di Desa Tanjung Baru Kecamatan setempat kerap berlangsung transaksi Narkoba jenis ganja,” terang Joni, Rabu (10/1/18).
Kemudian segera petugas kita pun melakukan penyelidikan. Setelah memastikan laporan dan mengantongi nama Target Operasi (TO), lewat tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB petugas langsung bergerak menuju kediaman Ruslan Efendi, atau akrab disapa Luk, dengan menyamar sebagai calon konsumen.
Tiba di kediaman TO, tidak menunggu waktu lama, petugas langsung menyisir ruangan yang ada. Dan benar saja, di ruang dapur, petugas berhasil menemukan tiga paket ganja kering.
“Satu paket sedang seberat 9,97 gram, dan dua paket kecil dengan berat keduanya 8,73 gram,” ungkapnya
Polisi pun langsung menggelandang pengedar psikotropika ini ke Mapolres Empat Lawang guna menjalani penyidikan untuk diproses secara hukum, berikut barang bukti (BB) yang berhasil diamankan.
“Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,”Tegasnya
Editor : Ivi Hamzah