Home / LAHAT / 3 TAHUN DPO, PULANG MERANTAU SULAIMAN DITANGKAP

3 TAHUN DPO, PULANG MERANTAU SULAIMAN DITANGKAP

Laporan : Sudar

Gemas-Lahat –

Selama kurang lebih tiga tahun, menjadi target operasi dan telah dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), karena terlibat kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Pagar Negara, Kabupaten Lahat, akhirnya tersangka Sulaiman (25) berhasil diciduk Satuan Reskrim Polres Lahat terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya di kediaman Insan Hajri (25).

Informasi terangkum, pelaku tindak pidana sesuai dengan pasal 363 KUHP, laporan dengan nomor LP :LP/B-830/I/2014/Sumsel /Res Lahat ,Tanggal 16 November 2014 berhasil diamankan saat pelaku pulang dari rantau. Senin (08/01/2018).

Sebelumnya Barang Bukti (BB) hasil kejahatan pelaku sudah dilakukan penyitaan, dari tangan tersangka lainnya atas nama Dedi Hartanto, di tahun lalu tepatnya pada tanggal 14 Desember 2015. Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK membenarkan perihal penangkapan pelaku Curat ini.

“Total kerugian yang dialami korban delapan juta rupiah, pelaku kita tangkap di kediamannya di Desa Pagar Negara, Kota Lahat, saat pelaku ini pulang dari rantau,” terangnya.

Ditambahkan Ginanjar, pelaku sudah diamankan di Polres Lahat dan masih menjalani pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut. ” Pelaku masih kita periksa, untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *