Laporan : Kayan M
Gemas-Empatlawang
Ling Suwyking (39) diketahui sebagai warga Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang harus mendekam di Sel tahanan Mapolres Empat Lawang. Pasalnya, ia ersangka diamankan Tim Elang Polres Empat Lawang, karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya, Kalkopiri pada hari Jumat sekitar pukul 09.30 wib tanggal 14 Juli 2017 tahun Lalu.
Diketahui, tersangka dan korban sama berstatus sengai karyawan di PT. ELAP serta korban dan tersangka tinggal satu kampung, yaitu sama sama warga Desa jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP. Agus Setyawan melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP. Robi Sugara mengatakan, setelah mendapati informasi pada Minggu tanggal 07 Januari 2018 Sekira Pukul 03:00 wib malam menjelang subuh dini hari, Team Opsnal Polres Empat Lawang di Pimpin Kanit Pidum mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Kemudian Team Opsnal bergerak cepat menuju ke tempat kediaman tersangka di Mes PT. Elap, dan langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka diringkus kantor PT. ELAP Bukit Gadung Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang pada Minggu tanggal 07 Januari 2018 sekira Pukul 03:00 wib malam menjelang subuh dini hari,” kata Robi Minggu,(7/01/18).
Tersangka diringkus atas Dasar
LP/B/74/VIl/2017/Sumsel/Res Empat Lawang, Tgl 14 Juli 2017 karena telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Diceritakan Robi, mengenai kronologis kejadian dengan cara saat korban sedang berada di kantor secara tiba-tiba datang tersangka dengan maksud menanyakan gajinya. Lalu korban menjelaskan kepada Tersangka bahwa saat ini Gaji tersangka tidak ada karena untuk bulan ini belum pernah masuk kerja, namun tersangka tidak terima dan mengancam korban dan secara spontan.
“Tersangka langsung memukul korban degan tangan kearah muka korban namun korban langsung menangkis dengan tangannya yang mengakibatkan korban mengalami bengkak dan memar pada bagian pergelangan tangan kiri karena takut korban langsung melarikan diri utk keselamatanya,” bebernya.
Pada Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui jika memang benar, Ia yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban beberapa waktu yang lalu. Kemudian pelaku langsung di bawa dan Diamankan di Polres Empat Lawang guna dilakukan Pemeriksaan secara intensip.
Editor : Ivi Hamzah4