Home / LAHAT / DUA PENGEDAR SHABU DIRINGKUS PETUGAS

DUA PENGEDAR SHABU DIRINGKUS PETUGAS

Laporan : SUDAR

Gemas-Lahat

Berawal dari informasi yang masuk ke Polres Lahat, tentang sering terjadinya transaksi jual beli narkoba golongan A (Shabu, red) di Kelurahan Pasar Bawah (Tengah), Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Satuan Narkoba langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam.

Penyelidikan pun akhirnya membuahkan hasil, dengan diamankanya dua lelaki yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram perusak generasi tersebut.

Informasi terangkum, dua pria pemakai dan pengedar Shabu ini adalah seoramg wiraswasta RH (40) dan GS (50) yang tercatat sebagai buruh berhasil diciduk di Gang Pelita II Rt. 08 Rw. 07, Kelurahan Pasar Bawah Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang tak lain adalah  salah satu kediaman tersangka GS.

Dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim anti narkoba Polres Lahat, sebanyak 20 paket shabu siap edar berhasil diamankan dari kedua tersangka. Sebanyak 15 paket kecil Barang Bukti (BB, red) serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat 3,37 gram yang didapat dari saku celana RH.

Tak berhenti disitu, petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan di kediaman GS. Di sinipun didapati sebanyak lima bungkus shabu seberat 0,92 gram yang disembunyikan di lantai kamar GS.

Kedua tersangka kemudian digiring ke Mapolres Lahat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolres Lahat AKBP. Roby Karya Adi, SIK saat dibincangi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka. Lebih lanjut dikatakan Roby, kasus ini masih terus dikembangkan pihaknya.

“Keduanya kita amankan di kediaman salah satu tersangka berinisial GS, ada 20 paket kecil shabu yang kita amankan dari kedua tersangka ini, dari keterangan keduanya narkoba ini didapat dari M (DPO),” pungkasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Woow!!! Ugal-ugalan, Indikasi Kecurangan Desa ini Mencapai 98%

Author : Nopi # KPUD Lahat tegaskan, mereka bekerja atas nama undang-undang dan PKP, bukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *