Laporan : Ron
Gemas-Lahat
Proses penanganan kasus dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kebupaten Lahat terus berlanjut. Tahapan penanganan kasus yang merugikan keuangan Negara Tahun Anggaran 2016 hingga ratusan juta rupiah ini, disampaikan Kajari Lahat, Helmi, SH, MH didampingi Kasi Pidana Khusus, Rifqi Arialfha, SH, MH, Selasa (02/01/18) di ruang kerjanya.
Dikatakan Rifqi semua proses masih terus berjalan. Hanya saja untuk menyebut berkas perkaranya “Lengkap”, pihaknya masih menunggu hasil cek lapangan oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lahat, selaku tim ahli yang berperan dalam mengecek realita bangunan yang terindikasi menyimpang tersebut.
“Untuk diketahui, bahwa kasus ini mulai masuk ke kita pada akhir 2017. Nah mudah-mudahan awal 2018 ini akan segera kita limpahkan. Sebab selain kita selaku penyidik, pihak tim Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (Apip) Inspektorat Kabupaten Lahat, juga menunggu hasil cek lapangan itu”, terang Rifqi.
Terpisah, Sarmin selaku salah satu tim pemeriksa dalam proses cek lapangan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lahat saat dihubungi oleh pihak Kejari Lahat, mengaku akan segera menyerahkan rincian hasil cek lapangan yang dimaksud.
“Ya.., untuk ke Inspektorat sudah kami serahkan. Sedangkan untuk ke kejaksaan, besok (Rabu (03/01/18) jam 8 akan saya serahkan juga”, terang Sarmin via telepon.
Sementara Kajari Lahat menambahkan, untuk dapat memproses lebih lanjut perkara ini, pihaknya harus mengumpulkan semua data hasil tahapan proses yang kini sedang digodok oleh tim penyidik Pidsus.
“Ini berkasnya lihat sendiri, sudah siap. Setelah kita terima hasil cek dari tim ahli di lapangan, kita juga masih harus menunggu hasil real audit dari pihak Inspektorat, Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tim ahli, pengajuan izin sita dan menyusun resume serta kelengkapan berkas lainnya. Jika semuanya sudah selesai, baru kita ekspose secara internal, lalu menyerahkan berkas perkaranya ke pihak pengadilan tipikor di Palembang”, beber Helmi.
Mengingatkan, mencuatnya kasus dugaan korupsi DD Sungai Laru ini, atas adanya laporan dari masyarakat pada Bulan April 2017 lalu. Di mana pengguna anggarannya terindikasi menyalahgunakan dan mark up dana pembangunan sumur bor, Saluran Pembuangan Air Limbah (Spal) dan plat duicker realisasi Dana Desa (DD) Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat untuk Tahun Anggaran 2016.
Dalam laporan tersebut, kuat diduga terjadi kerugian negara sekitar 250 juta rupiah. Dan angka itu, sesuai dengan hasil audit reguler dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip).
“Ini sudah prosedur, seperti instruksi presiden tentang pengawasan DD. Terlebih lagi, persetujuan dari Bupati selaku pihak pemerintah Kabupaten Lahat sudah kita terima”, ungkap Rifqi saat diwawancarai redaksi lahathotline.com (Ampera Group) pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 silam.
Editor : Ivi Hamzah
Baca Berita Sebelumnya :