Laporan : Kayan
Gemas-Empatlawang
Satreskrim Polres Empat Lawang Bersama Unit Reskrim Polsek Ulu Musi, melakukan Rekonstruksi Perkara pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban pembegalan asal Kota Pagar Alam mengalami putus tangan beberapa waktu lalu, Rabu (27/12/17) sekitar Pukul 10:00 Wib.
Rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Empat Lawang ini dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Empat lawang AKP Roby Sugara, atas atensi Kapolda Sumsel terhadap Kejadian Curas yang mengakibatkan tangan korbannya putus.
“Hari ini kita melakukan Rekonstruksi Kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menimpa Nedi Irawan (21), yang dilakukan oleh Tersangka Revaldo Bin Lesi (Tertangkap), Taswi Nin Yan (DPO), Danil Bin Amril (DPO). TKP nya di Jalan Raya Pagar Alam Lintas Bengkulu Desa Karang Dapo Lama Kecamatan Sikap Dalam Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, hingga korban mengalami putus pada bagian tangan sebelah kanan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1, 2 ke 2e, 4e KUHP, dan dengan dasar Hukum LP/B/42/XI/2017/SUMSEL/RES.EMPAT LAWANG/SEK.ULU MUSI tanggal 06 November 2017,” ungkapnya.
Lanjut Roby, dalam Rekonstruksi ini dilakukan 21 adegan dan bertujuan untuk melengkapi penyidikan terhadap tersangka sesuai dengan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengingat TKP kejadian jauh dan tidak memungkinkan, kita lakukan 21 adegan rekonstruksi di lapangan mapolres guna melengkapai proses penyidikan sesuai petunjuk dari Jaksa penuntut Umum (JPU) dan kegiatannya pun berjalan lancar,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah